Nah Loh! Deniel Candra Laporkan Roy Marten dan Dwi Yanuas ke Mabes Polri
Roy Marten dilaporkan ke Mabes Polri-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dua artis senior, Roy Marten dan Dwi Yanuas Didi, terjerat dalam polemik hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah JAMBI.
Keduanya didesak untuk segera diperiksa penyidik Mabes Polri. Kasus ini terkuak setelah munculnya laporan resmi di Mabes Polri dengan nomor LP/A/64/X/2023/SPKT.DITTPIDTER/BARESKRIM POLRI.
Informasi ini dihimpun dari kuasa hukum Deniel Candra selaku pemegang saham mayoritas PT Bumi Borneo Inti, Frandy Septior Nababan.
Dia mengatakan, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga dilakukan oleh Herman Trisna dan sejumlah pihak lainnya, yang pada saat itu bersangkutan bukan lagi merupakan pemegang saham maupun direktur di perusahaan tersebut sejak tahun 2021.
BACA JUGA:Innalillahi! Berikut Ini Nama-nama 3 JCH Asal Jambi Meninggal Dunia di Tanah Suci
Pihak kuasa hukum menyebut, bahwa kehadiran Roy Marten dan Dwi Yanuas Didi ke lokasi tambang yang berada di Desa Persiapan Air Merah, Kabupaten Muaro Jambi, turut menjadi perhatian serius.
Dikutip dari jambiindependent.bacakoran.id, dokumentasi yang diklaim dimiliki oleh kuasa hukum menunjukkan kedua publik figur ini tidak hanya hadir di lokasi tambang, namun juga terlibat dalam sejumlah pertemuan.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah, apa dasar kehadiran mereka di lokasi tambang tersebut? Apakah mereka mengetahui bahwa aktivitas penambangan tersebut tengah dipersoalkan secara hukum dan diduga tidak sah?” kata Frandy usai membuat laporan di Mabes Polri, Rabu 28 Mei 2025.
Kemudian, situasi semakin memanas setelah Roy Marten dikabarkan memberikan komentar di media terkait proses hukum terhadap klien mereka, yang menurut kuasa hukum justru tidak berkaitan dengan penambangan ilegal.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muara Tebo Tidak Benar Jadi Sarang Narkoba
“Pernyataan tersebut dinilai telah membentuk opini publik yang menyudutkan klien mereka,” tegasnya.
Pihak pelapor meminta Mabes Polri untuk turut menyelidiki sejauh mana keterlibatan dua artis senior tersebut, terutama dengan merujuk pada Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang pihak yang turut serta dalam tindak pidana, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, dugaan tambang ilegal ini juga menyeret masalah lingkungan. Pada tahun 2024, terjadi kebakaran batubara di lokasi tersebut, yang disebut sebagai dampak dari penumpukan hasil tambang pasca penyegelan oleh pihak kepolisian.
Dia berharap, Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Roy Marten dan Dwi Yanuas Didi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



