Waduh! Jambi Masuk Kategori Rentan Korupsi, KPK Ingatkan Pejabat Jangan Serakah
KPK sebut Jambi masuk kategori rawan korupsi.-ist/jambi-independent.co.idr-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I terus mendorong penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), khususnya di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) JAMBI.
Upaya ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah dan menghapus catatan merah dalam indeks integritas serta pengawasan.
Plh Deputi Korsup KPK, Edi Suryanto, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pencegahan Korupsi bersama seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Jambi, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 14 Mei 2025.
Dalam forum itu, Edi menekankan pentingnya kolaborasi antarpihak agar tata kelola daerah berjalan tanpa tumpang tindih kebijakan maupun praktik yang merugikan keuangan negara.
Dia mengaku sempat menjabat sebagai PJ Walikota di Pontianak selama 3 bulan 20 hari, dan yang menjadi catatan adalah pemda bisa berjalan baik dan maksimal, tapi satu yang paling utama: butuh teman.
"Saat ‘terjepit’, kita butuh teman. Untuk itu, kami siap menjadi salah satu teman pemda untuk memperbaiki sistem bersama,” ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima jambi-independent.co.id.
KPK mencatat nilai Monitoring Center Surveilance for Prevention (MCSP) Pemprov Jambi masih berada di posisi terendah dibandingkan kabupaten/kota lain di provinsi tersebut.
Skornya hanya 72,37, jauh di bawah rerata 82,06. Beberapa indikator dengan capaian rendah di antaranya adalah optimalisasi pajak (47), pengadaan barang dan jasa (52), serta pengawasan oleh APIP (75).
Ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal dan besarnya potensi titik rawan korupsi.
Penurunan juga tampak dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Jambi, dari 71,45 pada 2023 menjadi 65,36 pada 2024. Angka tersebut menempatkan Jambi dalam kategori rentan praktik korupsi.
KPK menilai, kondisi ini menuntut langkah konkret yang tidak semata administratif, tetapi juga menyentuh aspek budaya birokrasi dan integritas individu.
Edi menegaskan, perubahan tersebut bisa dicapai melalui penguatan APIP, pengelolaan anggaran yang berpihak pada kebutuhan rakyat, dan pemberantasan praktik korupsi di tiga sektor rawan: perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta perencanaan dan penganggaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




