Fatwa MUI Sebut Haram Mendukung Agresi Israel, Bagaimana Jika Terlanjur Membeli Produk Pro Israel?
MUI menjawab pertanyaan bagaimana jika sudah terlanjur membeli produk pro Israel?-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa MUI tersebut menyatakan secara tegas, bahwa mendukung kemerdekaan Palestina dari kejinya penjajahan Israel adalah wajib.
Kemudian, mendukung agresi Israel baik langsung mau pun tidak langsung hukumnya haram.
Di antara bentuk dukungan kepada Israel, salah satunya adalah bertransaksi dengan produk perusahaan yang memberikan sebagian keuntungannya untuk Israel.
BACA JUGA:Serius Maju Menuju Senayan, Guntur Muchtar: Saya Siap
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Hilirisasi Kebanggaan Jokowi
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana bila kita terlanjur sudah membeli produk tersebut? Apakah tetap boleh digunakan atau seperti apa?
Menjawab pertanyaan di atas, MUI telah menerbitkan edaran ‘Tanya Jawab Terkait Fatwa Nomor 83’.
Edaran tersebut mencoba menjawab beberapa pertanyaan yang telah beredar di tengah masyarakat mengenai persoalan agresi Israel atas Palestina.
Terkait pertanyaan di atas, yakni bila telah terlanjur membeli produk terafiliasi Israel, MUI memberi penjelasan sebagai berikut:
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Honda Sinsen Gelar Nyoride Bareng Komunitas Motor Honda
BACA JUGA:4 Shio Paling Jenius, Pintar Cari Uang dan Pekerja Keras
Menurut MUI, produk yang sudah dibeli, sepanjang bahan baku atau komposisinya terkonfirmasi halal maka hukumnya tetap halal untuk dikonsumsi atau digunakan, termasuk dijual jika tidak menimbulkan fitnah dan tidak perlu dibuang.
Keharaman yang ditetapkan dalam Fatwa MUI adalah perbuatan mendukung terhadap agresi Israel, termasuk dengan mendukung bisnis dari pihak yang mendukung agresi Israel, bukan pada zat dari produk tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: