Aksi Pencegahan, KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kota Jambi
KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kota Jambi--
Jambi - Pemerintah Kota Jambi melalui Inspektorat Kota Jambi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, selenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengendalian Kegiatan Gratifikasi bagi kalangan Pemerintah Kota Jambi, BUMD dan stakeholder di Kota Jambi. Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian Roadshow Bus KPK Tahun 2023 di Provinsi Jambi itu, berlangsung di Aula Griya Mayang, Senin 11 September 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha, jajartan OPD Pemkot Jambi, BUMD dan stakeholder lainnya di Kota Jambi. Kegiatan yang bertujuan memberikan edukasi anti korupsi kepada pelajar dan mahasiswa, tenaga pendidik dan aparatur pemerintahan daerah tersebut, dilaksanakan melalui sosialisasi aksi aparatur daerah, kampanye kepada masyarakat, diskusi publik serta pameran pelayanan publik.
Lela Luana dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI mengatakan, sosialisasi pengendalian gratifikasi untuk ASN Kota Jambi ini tujuannya memberikan pemahaman terkait gratifikasi.
"Kita menyampaikan apa gratifikasi. Apa saja yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, ada batasannya," kata Ela, sapaan akrabnya.
BACA JUGA:4 Aplikasi Pinjol Resmi OJK Terpercaya, Dana Cair Hitungan Menit, Limit Rp30 Juta
BACA JUGA:Kapolda Jambi Salurkan Air Bersih kepada Warga Paal Merah yang Terdampak Kekeringan
Melalui ini sebut Ela, pihaknya mengharapkan ASN Kota Jambi untuk menghindari praktik korupsi.
"Gratifikasi itu pemberiannya ada secara langsung dan tidak langsung. Itu sama saja," ujarnya.
"Di Sumatera ini Kota Jambi masih lebih baik dari daerah lain. Kota Jambi masih kuning, ditempat lain merah," katanya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jambi Syarif Fasha sampaikan bahwa kegiatan tersebut pada hakikatnya merupakan wujud konsistensi dan komitmen bersama Pemkot Jambi bersama seluruh stakeholder terkait, untuk terus meningkatkan perilaku yang anti korupsi sebagai dari penyelenggara negara dan pelayanan publik.
BACA JUGA:Kelurahan Teluk Dawan Disematkan Menjadi Kampung Bebas Narkoba, Ini Harapan Kapolres Tanjab Timur
BACA JUGA:Bye Bye Mantan, Ini 6 Zodiak Cepat Move On Dari Patah Hati, Gak Mau Bersedih Lama Lama
"Pemberian gratifikasi dan penerimaan gratifikasi merupakan salah satu indikasi perilaku korupsi yang rawan untuk ditemui Bapak/Ibu ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban. Menerima gratifikasi karena berhubungan dengan jabatan dan kewenangan yang diemban dapat dikategorikan sebagai suap," ujar Fasha dalam sambutannya.
Perilaku memberikan dan menerima gratifikasi, lanjut Fasha sesungguhnya merupakan pintu masuk dari praktik korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: