Soal Surat Kemenkopolhukam, Rektor Unbari Angkat Bicara

Soal Surat Kemenkopolhukam, Rektor Unbari Angkat Bicara

Rektor Unbari Saidina Usman-Foto : Jennifer Agustia-Jambi-independent.co.id

JAMBI, JAMBI-INDRPENDENT.CO.ID - Rektor Unbari, angkat bicara soal pernyataan Prof Heri, yang mengatakan bahwa Kemenkopolhukam telah mengeluarkan surat keputusan bahwa Prof Heri masih menjabat sebagai Pj Rektor Unbari. 

 

Dr. Saidina Usman El-Quraisy, S.Sos., M.Phil, Rektor Unbari yang ditunjuk Yayasan Pendidikan Jambi Februari lalu mengatakan, pihaknya meminta agar Prof Heri menahan diri dan berhenti mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan publik, khususnya civitas akademika Unbari. 

 

Dia mengatakan, tidak ada surat keputusan dikeluarkan oleh Kemenkopolhukam. Slide-slide yang beredar belakangan ini, adalah poin-poin rekomendasi dari rapat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. 

 

Jika ada surat keputusan, lanjutnya, maka akan ada surat tembusannya kepada Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) sebagai yayasan yang membawahi Unbari. 

BACA JUGA:Bersama Muhammadiyah, Sebagian Besar Negara Timur Tengah Lebaran Idul Fitri 21 April 2023, Indonesia?

BACA JUGA:Mobil Operasional Perkim Rusak Lalu Lintas Terganggu

 

"Kalau sudah ada keputusan, itu pasti berbentuk SK atau berita acara. Karena apa yang disampaikan dalam pemberitaan beberapa waktu terakhir ini, adalah kesimpulan dan rekomendasi seseorang ketika rapat," katanya. 

 

Sampai hari ini, lanjut Usman, YPJ belum dimintai pendapat. Sehingga akan menjadi aneh, ketika YPJ belum dimintai pendapat, keputusan sudah keluar.

 

Dia mengatakan, dalam slide rekomendasi yang ebredar belakangan ini, disebutkan bahwa YPJ tahun 1977 dan YPJ yang didirikan tahun 2010, memang entitas yang berbeda. Karena ketika itu, ada penyesuaian yang harus dilakukan pada tahun 2008. Memang, ada keterlambatan penyesuaiam oleh YPJ.

 

"Di 2010 dibuat penyesuaian. Yang harus digaris bawahi, ada usulan dari Kemenkopolhukam atas keterlambatan penyesuaian itu. Yakni silakan dirikan yayasan baru, dengan nama yang sama, dengan melikuidasi aset-aset Unbari. Itu ada surat dari Kemenkopolhukam saat itu. Pemerintah menawarkan solusi itu ketika itu. Maka terbit akta YPJ tahun 2010 itu. Itu sudah penyesuaian dengan undang-undang yayasan semua," katanya. 

BACA JUGA:Pengelolaan Objek Wisata Kerinci Diserahkan ke Pihak Ketiga, Juanda : Retribusi Sesuai Perda

BACA JUGA:Walikota Bandung Menjadi Kepala Daerah ke dua yang Tertangkap OTT KPK di 2023

 

Dia menyatakan, ada bagian-bagian yang sengaja dihilangkan dalam slide itu. Dimana, disebutkan karena terlambat penyesuaian, maka YPJ 1977 berhenti sampai disitu. Padahal, katanya, ketika itu yang berhak melakukan penyesuaian adalah yayasan yang punya legal standing, yaitu hanya YPJ 1977. 

 

"Disebutkan karena telat penyesuaian, kemudian berhenti sampai disitu, tidak ada YPJ lagi. Padahal tahun 2010 itu, sudah clear secara hukum. 12 tahun setelah 2010, rektor sebelumnya menjabat atas SK YPJ, tiga periode. Kemudian Prof Heri diangkat jadi PJ Rektor ketika itu, juga atas persetujuan YPJ. Artinya, YPJ 2010 sah dan legal," katanya. 

 

Terkait dengan pernyataan mengenai Prof Heri masih menjabat sebagai Pj Rektor Unbari, Usman mengatakan tidak ada legal standing Prof Heri sebagai Pj Rektor, karena masa berlaku surat pemberitahuan Prof Heri sebagai Pj Rektor, sudah kadaluarsa. 

 

"Jadi kami minta, sebelum benar-benar ada surat keputusan resmi, Prof Heri selaku guru besar dan berpendidikan, harap menahan diri dulu untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan," tandasnya. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: