Dua Perwira Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Tanggapan Mabes Polri

Dua Perwira Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Tanggapan Mabes Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo-Ist/jambi-independent -

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua orang perwira polisi yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan suporter sepak bola, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Majelis hakim PN Surabaya juga memerintahjan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari penahanan.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Jumat 17 Maret 2023, menyampaikan jika Polri menghormati putusan pengadikan tersebut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan di Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak, 1 Mobil Tenggelam di Kanal Perkebunan PT WKS

BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Lintas, Satu Unit Mobil Tenggelam di Kanal yang Ada Tanjab Timur

Dikatakan Dedi, perkara tersebut sudah masuk ranah pengadilan setelah berkas perkara diserahkan penyidik Polri.

Sebelumnya, vonis bebas terhadap Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik dibacakan oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis 16 Maret 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang didakwakan dalam dakwaan 1, dakwaan 2 dan dakwaan 3 jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menilai Wahyu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan.

BACA JUGA:Lewat Jumat Curhat, Kapolsek Muko Muko Dengarkan Keluh Kesah Warga Dusun Tebat

BACA JUGA:Gelar Jumat Curhat dengan Media di Jambi, Polda Jambi Ajak Sampaikan Berita dengan Bijak ke Masyarakat

Dengan putusan itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan segera, serta memberikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat.

Sementara itu, terdakwa Bambang Sidik divonis bebas karena dianggap tak memenuhi kriteria dakwaan kumulatif penuntut umum yakni Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP, yakni barang siapa karena kealpaannya menyebakan orang lain mati, luka berat, dan luka sedemikian rupa sehingga tak bisa bekerja untuk sementara waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id