Anggota TNI Polri Coba-Coba Bekingi Truk Batu Bara Masuk Kota, Ini Kata Kapolresta Jambi
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.-dok/jambi-independent -
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Ketegasan aparat pemerintah tak hanya ditunjukkan ke para sopir truk batu bara.
Aparat hukum yang coba-coba jadi beking, dengan cara mengawal truk batu bara masuk dalam Kota Jambi, juga bakal kena sanksi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, sepanjang 2022 lalu, pihaknya telah menindak pelanggaran truk batu bara sebanyak 762 kasus.
Pelanggaran yang dilakukan pun bermacam-maca. Mulai dari ketentuan muatan, jam operasional, dan lain-lainnya. Malah, ada sopir truk batu bara yang kedapatan tak memiliki SIM.
BACA JUGA:Berlaku Malam Ini, Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi Didenda Rp50 Juta, Masih Berani Coba?
BACA JUGA:Dua Pelaku Pungli Truk Batubara Ditangkap Polsek Kumpeh Ulu
"Ada yang melanggar ketentuan muatan, jam operasional, tidak ada SIM, dan tidak memiliki STNK," katanya, dalam rapat yang membahas angkutan batu bara bersama Pemkot Jambi, Rabu 25 Januari 2023.
Pihaknya juga mendukung upaya penegakan Perda yang akan diterapkan oleh Pemkot Jambi. Kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, pihaknya sudah memiliki komitmen dengan Dandim 0415/Jambi.
"Saya dukung, dan sudah komitmen juga pak Dandim, kalau ada oknum anggota TNI Polri yang terlibat, misalnya menjamin para sopir untuk masuk kota, maka akan saya tindak,” tegasnya.
Menurut Eko, sanksi yang akan diberikan pada anggota TNI Polri yang kedapatan bermain itu, sesuai dengan aturan yang berlaku di tubuh institusi masing-masing.
BACA JUGA:Heboh Kades Minta Perpanjang Masa Jabatan hingga 9 Tahun, Ini Tanggapan Presiden Jokowi
BACA JUGA:Asyik, Ini 5 Tol Trans Sumatera yang Rampung Tahun 2024, Tol Jambi-Palembang Kapan?
Sementara itu, Ketua Forum RT Kecamatan Paal Merah, Wandi mengatakan, warganya mulai resah dengan truk yang parkir di badan jalan. Sebab hal itu mengganggu aktivitas warga, terutama warga yang berjualan.
"Saya minta itu ditertibkan. Supaya tidak merugikan masyarakat. Sebab di Paal Merah itu lima kelurahan dilalui batu bara," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mau tak mau mengambil langkah tegas, terkait banyaknya truk batu bara yang masuk wilayah kota.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha pun merumuskan aturan, berisi sanksi bagi truk batu bara yang masih nekat masuk dalam Kota Jambi.
BACA JUGA:Komisi V DPR RI dan Wakil Gubernur Jambi Kunjungi Pelabuhan Talang Duku
BACA JUGA:Komentari Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji, Ini Kata Presiden Jokowi
Sanksinya adalah truk batu bara ditahan mulai 2 minggu hingga 1 bulan; kemudian tilang akumulasi hingga pengenalan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp50 juta.
Kata dia, hal ini sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22, bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, maka bisa dikenakan sanksi dan denda yang dimaksud.
Nantinya lanjut Wali Kota Jambi, pengawasan akan dibantu mulai dari kecamatan, kelurahan hingga Ketua RT.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemasangan portal di sejumlah titik, seperti di jalan Jepang, Danau Teluk dan di dekat PT Remco Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.
"Termasuk pemasangan portal di jalan yang menghubungkan Jalan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status Kota Jambi," terangnya.
BACA JUGA:Arti Mimpi Berpacaran dengan Saudara, Bisa jadi Hal ini yang Ingin Anda Lakukan
BACA JUGA:Baca Disini, Syarat dan Cara Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap I
Adapun titik-titik tersebut seperti di, Jalan Sersan Anwar Bay kawasan SMAN 11 Kota Jambi, Jalan Bhakti kawasan Kebun daging, Jalan KH Ismail Malik kawasan Villa Kenali, dan Jalan Darmawangsa kawasan simpang Palembang dan Kebon Kopi.
Tambah Fasha, terkait aturan dan sanksi tersebut berlaku sejak ditetapkannya keputusan tersebut. "Mulai berlaku malam ini (tadi malam, red)," timpalnya.
Banyaknya truk batu bara yang masuk dalam Kota Jambi ini, menurut Fasha seolah-olah mereka berpikir bahwa pemerintah tidak ada.
Kata Fasha, jumlah angkutan truk batu bara yang nekat masuk ke jalanan dalam kota Jambi mencapai ratusan tiap malamnya.
BACA JUGA:4 Jenis BBM ini Mengalami Penurunan Harga
BACA JUGA:Lowongan Kerja 2023 di BCA, Ayo Cek Syarat dan Ketentuannya, Terbuka untuk Lulusan D3
Maka dari itu, ia tidak menginginkan hal ini jadi tradisi, seolah-olah tidak ada hukum. Fasha juga mengatakan, banyak dampak yang diakibatkan truk batu bara masuk wilayah Kota Jambi.
Selain kerusakan jalan, konflik masyarakat, masalah kesehatan, rawan kecelakaan, inflasi dan hal buruk lainnya.
"Mungkin kabupaten lain minim tindakan. tapi kita tidak ingin angkutan batu bara merajalela di jalanan dalam Kota Jambi," tegasnya.
Maka dari itu, perlu langkah konkret berupaya payung hukum terkait angkutan truk batu bara, yang masih tetap nekat lewat jalanan dalam Kota Jambi.
BACA JUGA:Asyik, Ada Kabar Gembira Nih untuk Nasib Honorer di Bungo Tahun 2023, Wabup Bungo Bilang Begini
"Bisa terjadi hukum rimba, sudah banyak RT yang menghubungi saya untuk melakukan pencegahan bahkan penutupan jalan. Tapi hal ini saya antisipasi, dan menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot Jambi," jelasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: