Maling Aki Mobil, Warga Sumatera Utara Ditangkap Polsek Tebing Tinggi Tanjab Barat
Pelaku pencurian aki mobil (jongkok) yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.-ist/jambi-independent.co.id-
TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Bengkel Aurora, KM 03, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat.
Kasus ini dilaporkan terjadi pada malam hari, Jumat tanggal 28 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, saat pemilik bengkel, yaitu Heri mengalami kehilangan 1 unit aki mobil.
Menurut laporan polisi Nomor: LP/B/18/XI/2025/POLSEK TEBING TINGGI/POLRES TANJUNG JABUNG BARAT/POLDA JAMBI, pelapor Ismatullah, seorang wiraswasta berusia 54 tahun, menerima informasi mengenai kejadian pencurian yang terjadi di bengkelnya.
Setelah melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, Heri meminta Ismatullah untuk melaporkan kejadian ini.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Terbaik Sepanjang 2025 di Harga 1 Jutaan: Fitur Kece, Harga Aman di Kantong!
Hanya berselang 2 hari setelah laporan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil melumpuhkan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku, yang mengincar aki mobil loging, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana.
Penangkapan dramatis ini menegaskan kecepatan respons aparat dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi.
“Rekaman CCTV menjadi kunci utama kami. Setelah melihat rekaman. Kami langsung memburu pelaku yang teridentifikasi,” jelas Kapolsek Tebing Tinggi, Ipda Andi Ilham Junaidi.
BACA JUGA:Wah! Harga Emas Antam Hari Rabu 3 Desember 2025 Turun Rp13.000
Informasi krusial pun datang pada Senin pagi, 1 Desember 2025. Terduga pelaku, yaitu EO (27), yang berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara, dilaporkan kembali terlihat di sekitar lokasi kejadian, Bengkel Aurora.
Tanpa membuang waktu, pada pukul 11.00 WIB, tim gabungan Polsek Tebing Tinggi di bawah komando Kapolsek langsung menyergap pelaku.
“Pelaku tidak berkutik. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya. Kami juga berhasil menyita barang bukti yang mengejutkan, bukan hanya satu, melainkan total 5 (lima) buah aki mobil yang diduga kuat hasil kejahatan lain,” tegas Ipda Andi.
Pelaku dan seluruh barang bukti, yang terdiri dari lima aki mobil, kini telah diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk proses penyidikan mendalam. Pihak kepolisian tengah menyelidiki kemungkinan jaringan atau TKP pencurian lain yang melibatkan pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




