Barantin Musnahkan 5,7 Ton Udang Terkontaminasi Cesium-137 untuk Jaga Keamanan Pangan
Dua petugas menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap melakukan pemusanahan terhadap udang terkontaminasi Cesium-137.-Antara/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menegaskan bahwa pemusnahan 5,7 ton udang dalam 494 kotak karton yang terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 merupakan langkah tegas pemerintah dalam memastikan keamanan pangan nasional.
Tindakan tersebut dilakukan bersama Satuan Tugas Penanganan Cesium-137 sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap komoditas yang masuk maupun beredar di Indonesia.
Direktur Tindakan Karantina Ikan Barantin, Akhmad Alfaraby, menyatakan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko paparan bahan berbahaya.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Barantin dalam mengawal keamanan pangan," ujar Alfaraby dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
BACA JUGA:Indonesia Dorong Pemberdayaan Desa Wisata Dunia dan Transformasi Tourism 5.0 di UNTGA 2025
Proses pemusnahan dilakukan pada Sabtu 15 November 2025 setelah Barantin dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) merekomendasikan agar produk udang tersebut dimusnahkan karena hasil temuan menunjukkan adanya kontaminasi Cesium-137.
Alfaraby menegaskan bahwa setiap komoditas pangan yang masuk ke Indonesia harus dipastikan aman, sehat, dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan.
Operasi pemusnahan tersebut dilakukan secara terpadu oleh berbagai lembaga, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Bapeten, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Satuan Gugus Cesium-137.
Kolaborasi lintas lembaga ini memastikan seluruh tahapan penanganan berjalan sesuai dengan standar keamanan radiasi yang berlaku.
BACA JUGA:Ini Penyebab 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Jambi
Proses pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Bogor dengan menggunakan insinerator tipe vertical stoker.
Deputi Pengendali Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa insinerator tersebut dilengkapi Peralatan Pengendalian Emisi Udara serta sistem pemantauan emisi berkelanjutan (CEMS) untuk menjaga keamanan lingkungan.
"Abu hasil insinerasi diolah kembali sebelum ditempatkan di landfill khusus," kata Rasio.
Ia memastikan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan standar keamanan radiasi dan lingkungan yang ketat, sehingga tidak memberikan dampak buruk bagi area sekitar. Menurut Rasio, satu kali proses pemusnahan membutuhkan waktu hingga empat jam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




