295 Napi diLapas Muara Bungo Diberi Remisi 17 Agustus 2021

295  Napi diLapas Muara Bungo Diberi Remisi 17 Agustus 2021

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Muara Bungo-Pemberian remisi umum dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tahun 2021 diwakili dua orang warga binaan Lapas muara Bungo pada Selasa( 17/8/2021).

Pemberian remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat selalu diberikan pada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta berkelakuan baik dalam masa pembinaan menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada tahun ini, sebanyak Sebanyak 295 (dua ratus sembilan puluh lima) orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo menerima Surat Keputusan Remisi Umum 17 Agustus 2021 yang diserahkan secara simbolis oleh kalapas Muara Bungo kepada perwakilan Narapidana. Adapun dari 295 (dua ratus sembilan puluh lima) orang yang mendapatkan Remisi, 140 (seratus empat puluh) orang Narapidana yang terkait dengan PP99 dan 155 (seratus lima puluh lima) orang Pidana Umum/ tidak terkait PP99, yang keseluruhan Narapidana terkait dengan PP99 ialah Narapidana Perkara Narkotika Yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2021 sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM dan telah memenuhi syarat.

Kemudian, kegiatan pemberian remisi dilanjutkan secara virtual diikuti oleh seluruh jajaran kemenkumham jambi termasuk Pelaksanaan pemberian remisi di lapas langsung diberikan secara simbolis oleh Kepala lapas kelas II B Muara Bungo , Ridha ansari kepada satu orang perwakilan warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Muara Bungo dengan mengikuti susunan kegiatan yang terpusat di Jambi.

Kepala Lapas kelas II B Muara Bungo berharap dengan adanya pemberian remisi ini bisa memberikan semangat dan motivasi kedepannya menjadi lebih baik. “Selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi, jadikan ini sebagai acuan bagi diri sendiri untuk memperbaiki diri menjadi seseorang yang lebih baik dan bertanggung jawab kelak setelah bebas kembali ke masyarakat,” terang Ridha ansari.(Mai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: