Satu Orang Narapidana Langsung Bebas

Satu Orang Narapidana Langsung Bebas

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KUALATUNGKAL - Sebanyak 240 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kualatungkal, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-76 RI.

Adapun WBP yang menerima remisi umum I, sebanyak 234 orang, kemudian kategori remisi umum II, sebanyak 6 orang. Satu diantaranya mendapat remisi langsung bebebas dari masa tahanan.

Kasi Binadik dan Giatja, Lapas Kelas II B Kualatungkal, Haszuan Affandi, menyebutkan bahwa pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

"Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, satu di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi," jelas Haszuwan, Selasa (17/8).

Disisi lain, setidaknya terdapat 141 orang warga binaan Lapas Kelas II B Kualatungkal yang dalam pengajuan belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi.

"Berdasarkan data kita, pertanggal 16 Agustus 2021 warga binaan pemasyarakatan berjumlah sebanyak 426 orang. Terdiri dari tahanan sebanyak 55 Orang dan narapidana sebanyak 371 Orang," jelasnya.

Sementara, sebanyak 108 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi medapatkan remisi, terdiri dari 26 orang kategori remisi normal (Pidana Umum) dan 82 orang kategori remisi PP 99.

“PP 99 itu, seperti narkotika, psikotripika, korupsi dan kejahatan keamanan negara lainnya yang hukumannya di atas lima tahun juga mendapatkan remisi, jumlahnya ada 82 orang,” jelas Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Triana Agustin.

Remisi ini merupakan suatu apresiasi kepada narapidana yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.

Melalui pemberian remisi ini kata Dia, diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma, sebagai bentuk tanggung jawab kepada tuhan yang maha esa maupun sesama manusia.

Remisi yang diterima para narapidana bervariasi, mulai dari satu bulan hingga terbanyak selama 6 bulan. 

Pemberian remisi kepada ratusan warga binaan ini dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi Hj Masnah Busro, Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi Kamin; Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Ketua DPRD Muarojambi Yuli Setia Bakti. (rul/jun/ira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: