Perkosa Korban Bergiliran, Dua Pemuda Cabul Ditangkap

Perkosa Korban Bergiliran, Dua Pemuda Cabul Ditangkap

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aparat Polres Tulangbawang Barat menangkap WDP dan JT, tersangka kasus pencabulan anak. Kedua pemuda itu ditangkap berdasarkan laporan polisi yang masuk tanggal 5 Januari 2022.

Kapolres Tubaba, AKBP. Sunhot P. Silalahi didampingi Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina mengatakan, peristiwa pencabulan itu berawal Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di kecamatan Lambu Kibang Tubaba.

Saat itu, tersangka membawa korban ke rumah salah satu tersangka. Kemudian kedua tersangka kemudian memaksa korban berhubungan suami istri di rumah salah satu tersangka. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Polres Tubaba.

“Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.(radarlampung.co.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: