Tatap Muka Cuma untuk Level 3

Tatap Muka Cuma untuk Level 3

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Bagi sekolah SMA, SMK dan SLB yang ada di Provinsi Jambi, kini boleh melakukan belajar tatap muka di sekolah. Namun dengan syarat, di kabupaten kota setempat yang akan melakukan belajar tatap muka tidak menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukhri mengatakan memungkinkan belajar tatap muka bisa dilakukan, namun harus disesuaikan dengan kondisi wilayah dalam penyebaran Covid-19 di daerah. Karena hingga saat ini, masih belum diketahui apakah Covid-19 akan hilang di tahun 2022 atau tidak.

“Karena sekarang ini tak ada lagi menggunakan zona, akan tetapi menggunakan level dalam penularan kasus Covid-19 di Provinsi Jambi,” kata dia, Jumat (20/8).

Bukhri juga meminta kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan kemudian berdoa bersama agar Covid-19 segera hilang, sehingga aktivitas belajar mengajar di sekolah dapat berjalan dengan baik. Kata Bukhri, di Jambi sendiri ada level tiga dan level empat dalam penerapan PPKM.

“Kalau level tiga sudah boleh belaja tatap muka di sekolah, tapi tetap menggunakan protokol kesehatan dengan ketat, sehingga Covid-19 tak menular,” tambahnya.

Di Provinsi Jambi sendiri yang menerapkan PPKM level empat yakni Kota Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Merangin. Kemudian sisanya masih menerapkan PPKM level tiga. Di sini, siswa bisa melakukan belajar tatap muka di sekolah.

“Tidak boleh full, belajarnya tetap seperi biasa dengan menggunakan sihft. 50 persen daring dan 50 persen tatap muka di sekolah,” sebutnya.

Saat ini sudah ada sekolah yang menerapkan belajar tatap muka, namun dirinya tak mengetahui secara pasti berapa sekolah yang telah menerapkan sekolah tatap muka. “Yang mereka tatap muka ini ada di daerah terpencil, karena mereka jumlah muridnya masih sedikit, jadi tak masalah,” ungkapnya.

Diketahui, untuk saat ini jumlah siswa SMA di Provinsi Jambi mencapai 70 ribu siswa, kemudian untuk siswa SMK ada sebanyak 50 ribu. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: