Pembakar Motor di Jambi Timur Diancam 5 Tahun Penjara

Pembakar Motor di Jambi Timur Diancam 5 Tahun Penjara

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Kasus cekcok antara sepasang mantan kekasih yang berujung pada pembakaran kendaraan Sepeda Motor di Kawasan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur pada Kamis (6/1) lalu ternyata diawali dari rombongan para pelaku, yang pesta minuman keras sebelum kejadian tersebut.

Dibawah pengaruh minuman, para pelaku bertindak brutal dengan merusak dan membakar sepeda motor milik Saif. Akibat ulahnya, para kedua pelaku yang sudah dewasa yakni MMT (18), dan Azwar (22) kini diancam dengan Pasal 170 KUHPIDANA dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Dua pelaku utama yang sudah dewasa kita ancam dengan pasal 170 KUHPidana, ancaman maksimalnya 5 tahun penjara," kata Kapolsek Jambi Timur, Kompol Hendra Wijaya Manurung, Jumat, (7/1).

Sementara itu, 4 pelaku anak lain yang juga terlibat dalam kasus ini sudah dikembalikan kepada orang tuanya, namun akan terus dilakukan pengembangan kata Kapolsek.

"Karena usianya masih di bawah umur, namun proses akan terus kita lakukan, statusnya masih saksi," pungkasnya. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: