Optimalisasi Pajak Daerah Kabupaten Bungo Melalui Sistem Aplikasi Pajak Daerah

Optimalisasi  Pajak  Daerah Kabupaten Bungo Melalui Sistem Aplikasi Pajak Daerah

Kedua, pajak dihitung sendiri oleh wajib pajak (self assessment system). Dalam hal ini, pemerintah daerah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Pemerintah Kabupaten Bungo telah berupaya dalam rangka optimalisasi Pajak Daerah melalui proses digital. Proses digital menggunakan data base Pajak Daerah untuk semua jenis Pajak Daerah Kabupaten Bungo. Data base pajak ini meliputi Data Base E-PAD untuk 9 (semblan jenis Pajak Daerah), Data Base E-Payment untuk PBB, dan Data Base e-BPHTB untuk BPHTB.

Awal nya data base pajak daerah ini pada Pajak Bumi dan Bangunan yang sebelumnya merupakan warisan dari Pemerintah Pusat  sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kewenangan dalam pemungutan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) telah didelegasikan ke pemerintah kabupaten/kota, sedangkan pemungutan PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, Perkebunan dan sektor lainnya (PBB P3L) dilakukan oleh  pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 20/PJ/2015 tanggal 20 Mei 2015 memperluas pengenaan PBB sektor lainnya meliputi bumi berupa perairan lepas pantai yang digunakan untuk perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik, dan jalan tol serta bangunan yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi tersebut.

Kemudian seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangaan era digital dan dalam rangka optimalisasi pajak daerah maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo mengupayakan data base ini juga ada pada pajak daerah lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bungo.

 

Pemuktahiran data base selalu diupayakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo  dalam rangka optimalisasi pajak daerah. Aplikasi Data Base pajak daerah tidak hanya pada penyajian data wajib pajak namun juga link pembayaran melalui Bank Pembangunan Jambi (Bank 9 Jambi). Link pembayaran melalui BPD Jambi untuk Pajak Bumi dan Bangunan telah lama dilakukan dan untuk Pajak Daerah selain PBB mulai dilakukan pada awal Tahun 2021.

Peluang Optimalisasi Pajak Daerah

Dalam konteks keuangan publik, penggunaan teknologi digital dapat menguntungkan pemerintah daerah baik dari sisi penerimaan maupun belanja anggaran.

Hal tersebut tentunya berpeluang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari manajemen fiskal, desain kebijakan penerimaan dan belanja, administrasi dan penegakan hukum, serta pelaksanaan pelayanan publik.

Pertama, adanya aplikasi data base dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Kedua, juga berpotensi meningkatkan penerimaan retribusi daerah. Transformasi sistem pembayaran elektronik telah masif dilakukan di berbagai negara bagi penegakkan pajak konsumsi. Ketiga, ha ini dapat mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Kemudahan administrasi dapat meningkatkan persepsi wajib pajak terhadap kemampuan otoritas pajak untuk mendapatkan informasi yang relevan dan mengurangi biaya kepatuhan pajak.

Tantangan Optimalisasi Pajak Daerah

Seiring berjalannya proses digitalisasi pada pajak daerah pada pemerintah daerah Kabupaten Bungo menghadapi berbagai tantangan: pertama kepastian kerangka hukum, penanganan risiko cybersecurity, kedua permasalahan privasi data dan informasi masyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah, ketiga tantangan dalam penerapan kebijakan pemerintah daerah pada wajib pajak daerah dimana penghindaran atau perlawanan terhadap ketentuan pajak daerah tersebut pasti selalu ada sehingga penerapan teknologi digital harus relevan penerapan aturan pemerintah yang maksimal, keempat data dasar pengenaan pajak tidak selalu akurat misalnya ada wajib atau objek pajak yang belum terdata atau belum adanya penambahan objek pajak potensial.

Seharusnya penerapan Teknologi Aplikasi Data Base bias sangat menunjang penerimaan Pajak daerah sehingga bisa optimal namun tantangan terberat bagi Pemerintah Daerah adalah pelaksanaan Regulasi Pajak Daerah yang lebih maksimal. Selain itu integrasi antar instansi pemerintah perlu segera dibentuk agar penanganan resiko cybersecurity dapat teratasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: