Patut Dicontoh, Bupati Cek Endra Tuntaskan Isentif Nakes di Sarolangun

Patut Dicontoh, Bupati Cek Endra Tuntaskan Isentif Nakes di Sarolangun

JAMBI–INDEPNDENT.CO.ID, - Pembayaran intensif Tenaga Kesehatan untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sarolangun hari ini akan dituntaskan. Sebab, Cek Endra sudah mengambil kebijakan untuk mengatasi permasalahan ini. 

Dikatakan Cek Endra, Selasa pagi (23/8) melalui pesan Whatsap, bahwa hari ini dirinya selaku Bupati sudah mengambil langkah untuk menuntaskan pembayaran intensif Nakes Kabupaten Sarolamgun hingga pembayaran lunas. 

“Kita tau pembayaran honor Nakes ada permasalahan administrasi sebelumnya. Namun setelah saya panggil Nakes dan OPD terkait, permasalahan itu selesai, dan besok hari ini Selasa 24 Agustus semua kita bayar lunas,” kata Bupati Cek Endra yang juga Ketua DPD I Golkar Jambi ini.

Cek Endra menjelaskan, bahwa dirinya sudah mengajukan pembayaran isentif penanganan covid 19 Tahun 2021 kepada DPKAD yang akan dibayar lunas, yaitu RSUD HM Chaib Quzwain, Puskesmas Pelawan, Puskesmas Cermin Nan Gedang, Puskesmas Pauh, Puskesmas Singkut 1, Puskesmas Sarolangun dan Puskesmas Singkut V.

Selain itu ada 6 Puskesmas yang tidak mengajukan pembayaran honor, dikarenakan tidak ada kasus pada bulan Januari sampai bulan Juni, yaitu Puskesmas Pulau Pandan, Puskesmas Batang Asai, Puskesmas Mersip, Puskesmas Mandiangin, Puskesmas Air Hitam dan Puskesmas Sepintun.

“Total jumlah yang kita bayar lunas adalah Rp. 2.489.571.546 yang terdiri dari insentif vaksin Rp. 1.089.750.000 dan Isentif Covid Rp. 1.399.821.546,” rinci Cek Endra.

Kadis Kesehatan Sarolangun Bambang Hermanto, SKM, MM, mengatakakan insentif Nakes sudah masuk ke DPPKAD, dan dibayarkan ke rekening penerima masing–masing.

“Untuk insentif Nakes Kabupaten Sarolangun alhamdulillah sudah dibayarkan, baik itu tenaga vaksinasi maupun Inakes yang menangani Covid,” katanya. "Apa yang diintruksikan Bupati Cek Endra dapat dibayar lebih cepat," katanya.

“Alhamdulillah apa yang diintruksikan Pak Bupati, paling lambat insentif Nakes harus dibayar tanggal 26 Agustus, dapat kita bayar tanggal 24 Agustus, lebih cepat,” terang Kadis Bambang Hermanto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: