KPP Pratama Jambi Pelayangan Serahkan Tersangka CEH Ke Kejaksaan Tinggi Jambi

KPP Pratama Jambi Pelayangan Serahkan Tersangka CEH Ke Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI- Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melalui Kepala Bidang Pemerikasaan, Penagihan, Intelijen dan Penyelidikan yang dampingi oleh Kepala KPP Pratama Jambi Pelayangan, Selasa (24/8), menyerahkan tersangka tindakan pidana perpajakan CEH yang merupakan Direktur PT IPN ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

 Sebelumnya, telah dilakukan penyelidikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi terhadap PT IPN. IPN ini sendiri adalah perusahaan yang bergarak di bidang perdagangan BBM solar industry yang mana terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayangan Pajak Pratama Jambi Pelayangan.

Dikatakan Kepala KPP Pratama Jambi Pelayangan, Subandiyono, saat ini berkas perkara penyelidikan dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai mana telah tertuang dalam surat kejaksaan Tinggi Jambi nomor B-2403/L.5.5/Ft.2/08/2021 tanggal 3 Agustus 2021.

“Selama masa peyelidikan PT IPN , peyidik telah menemukan sekurang nya 2 alat bukti, sebagaimana syarat dalam KUHAP dan putusan Mahkamah konstitusi Nomor 21/PUU-/XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014. Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Selasa (24/8),” papar Subandiyono.

 Pihak Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyelidikan terhadap CEH selaku Direktur PT IPN, karena yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan tata cara Perpajakan sebagai mana telah beberapa kali di ubah teakhir dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja (dikenal sebagai UU KUP).

Pelanggaran pidana yang dilakuka oleh tersangka CEH adalah telah menyampaikan surat pemberitauan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT masa PPN pada bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 ke KPP Pratama Jambi Pelayangan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara,” pungkasnya.

Dikatanya bahwa perbuatan tersangka menyebabkan kerugian pada Penerimaan Negara sebesar Rp. 272.774.391. Tersangka diancam dengan pidana kurungan paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun kurungan serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus melakukan berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Kepolisian Daerah Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi, untuk terus menegakkan hukum dibidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan Penerimaan Negara.

“Kita berusaha melakukan pembinaan Wajib Pajak baik melalui pengawasan kepatuhan Wajib Pajak maupun melalui jalur penegakan hukum, hari ini kita akan melakukan penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang sudah melalui proses yang panjang untuk menangani kasus PT IPN,”ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: