Airlangga: Penerima Banpres Ditambah 4 Juta untuk UMKM-PKL

Airlangga: Penerima Banpres Ditambah 4 Juta untuk UMKM-PKL

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menambah 4 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan total anggaran Rp3,6 triliun.

Di samping itu pemerintah juga sedang mempersiapkan 1 juta Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk mendapatkan bantuan yang sama senilai Rp1 juta dalam bentuk tunai.

“Kuartal III 2021 akan ada empat juta penerima bantuan langsung dari Presiden dengan total anggaran Rp 4,8 triliun,” tutur Airlangga saat Rakerkonasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Selasa (24/8).

Pemerintah mencatat, hingga saat ini ada 9,8 juta UMKM menerima BPUM dengan alokasi Rp 11,76 triliun.

Menko Perekonomian menambahkan, selain banpres, pemerintah telah memberikan bantuan untuk UMKM melalui penempatan dana pada perbankan dan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR dengan pagu Rp 42,17 triliun.

Hingga saat ini, sekitar 4,45 juta UMKM memanfaatkan insentif ini. Insentif juga diberikan dengan subsidi pajak maupun sewa ruko bagi pelaku UMKM.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menegaskan, anggaran pemulihan ekonomi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp 744,7 triliun.

Hingga saat ini, serapan anggaran ini mencapai 43,8 persen atau sekitar Rp 326,16 triliun.

Target investasi.....

Di sisi lain, Menko Airlangga juga mengaku pemerintah menargetkan investasi pada 2022 sebesar Rp 1.200 triliun di depan anggota Apindo.

Menurut Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, target itu bisa dicapai jika ada kerja sama antara pemerintah dengan Apindo atau stakeholder lainnya.

“PR (Pekerjaan Rumah) ini yang nanti tentu membutuhkan kerja sama dengan stake holder utamanya Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri),” kata Airlangga.

Menko Perekonomian mengatakan, target itu bisa dicapai dengan memanfaatkan Lembaga Pengelola Investasi dan implementasi Omnibus Law Cipta Kerja.

Salah satu caranya adalah penggunaan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: