Laporkan ke Gugus Tugas

Laporkan ke Gugus Tugas

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Sejumlah pelaku usaha yang masih melanggar instruksi Wali Kota Jambi, terkait pengetatan PPKM Level 4 di Kota Jambi, akan dilaporkan oleh pihak kecamatan kepada Gugus Tugas Kota Jambi.

Sebab, masih terdata adanya pelaku usaha yang tidak menutup usaha di bidang non esensial. Di Kecamatan Jambi Timur, terdata ada tujuh pelaku usaha yang tersebar di sejumlah kelurahan, masih membuka lapak.

Kasi Trantib Kecamatan Jambi Timur, Herlanto AK mengatakan, usaha yang masih buka tersebut di antaranya, bengkel onderdil, cucian motor, juga pedagang makanan yang menyediakan tempat. Padahal, kata dia sudah jelas, bahwa pelaku usaha ini harus menutup usaha sejak 23 hingga 29 Agustus nanti.

“Tapi, setelah ditanyai, mereka ada yang tidak mengetahui informasi ini. Jadi, ketika datang ke lokasi, kita langsung minta untuk ditutup dan mereka langsung menutup,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tahapan sanksi pada yang melanggar, kata dia bukan kewenangan dari pihaknya. Dari kelurahan dan kecamatan, lanjut Herlanto, hanya mendata saja. Selanjutnya, data akan disampaikan ke Gugus Tugas Kota Jambi. Jika nanti ada pemberian sanksi atau denda, itu sudah wewenang tim gugus.

“Tahapannya nanti langsung dengan tim gugus. Sudah kita rekap dan akan diserahkan,” ujarnya.

Diketahui, bahwa di hari ketiga ini, memang seharusnya sudah pemberlakuan sanksi kepada pelanggar. Sebab, di hari pertama dan kedua, masih tahapan sosialisasi kepada pelanggar untuk dapat mematuhi. (tav/enn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: