Pengawas Sebut Salah Pasang

Pengawas Sebut Salah Pasang

Perlu diketahui, proyek pedestrian ini dikerjakan PT Megasari Sejati dengan hasil negosiasi senilai Rp 34.900.000.000. Sementara pengawasan dilakukan CV Renco Engineering dengan hasil negosiasi senilai RP 293.634.000. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: