Kepindahan ASN ke IKN Nusantara, Menpan RB Tjahjo Sebut Tidak Bisa Minta Pindah ke Daerah

Kepindahan ASN ke IKN Nusantara, Menpan RB Tjahjo Sebut Tidak Bisa Minta Pindah ke Daerah

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) banyak yang ketar-ketir. Ini menyusul kabar pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara Nusantara, di provinsi Kalimantan Timur.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Selasa 1 Maret 2022, pun akhirnya angkat bicara soal ini. “ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru," tegasnya, seperti dikutip fin.co.id.

Kata dia, jika sudah diputuskan untuk pindah, maka hukumnya adalah wajib. Saat ini, pemerintah memang sedang mengatur skenario pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara Nusantara, Kalimantan Timur. 

Saat ini, pemindahan ASN ke IKN Nusantara, sudah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian/lembaga. “Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kemenkeu dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam Klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang,” ujar Tjahjo.

BACA JUGA: Hana Hanifah Lemas Enggak Punya Kekasih, Warganet Siap Antre

BACA JUGA: Soal SE Menag Yaqut, Gubernur Jambi Al Haris: Jambi Provinsi Religius

Dari hasil one-on-one itu, nantinya akan diputuskan nama-nama ASN dari setiap kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara, beserta informasi apakah ASN yang bersangkutan akan membawa keluarga atau tidak. 

Informasi ini penting sebagai bahan masukan kepada kementerian/lembaga terkait. Misalnya Kementerian PUPR yang saat ini tengah dalam proses persiapan pembangunan infrastruktur pemukiman, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di IKN.

Mengingat IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia dan dibangun dengan konsep smart, green, beautiful, dan sustainable maka diperlukan dukungan sumber daya ASN yang smart dan melek teknologi (tech savvy). 

Ini dimaksudkan agar ASN mampu beradaptasi dengan simplikasi proses bisnis melalui penerapan ekosistem digital pemerintahan.

BACA JUGA: Jokowi Ungkap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Positif COVID-19

BACA JUGA: Tertarik dengan Jambi, Besok Sandiaga Uno Datang ke Jambi

Untuk memenuhi kebutuhan sumber daya ASN itu, Kementerian PANRB menekankan bahwa ASN yang saat ini bekerja pada kementerian/lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara meski belum diputuskan jumlah ASN yang akan dipindah. 

Dalam konteks pengambilan keputusan pemindahan ASN  ke IKN Nusantara ini, tentunya sama dengan proses pengambilan keputusan penting lainnya, dimana akan ada kriteria, alternatif, dan ada konstrain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: