Ferdinand Mengaku Mualaf, Chandra: Proses Hukum Tetap Harus Dilanjutkan

Ferdinand Mengaku Mualaf, Chandra: Proses Hukum Tetap Harus Dilanjutkan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengatakan proses hukum terhadap Ferdinand Hutahaean atas cuitannya tentang Allahmu dan Allahku tetap harus berproses.

Hal itu disampaikan Chandra menanggapi pernyataan Ferdinand yang mengaku sebagai mualaf dan telah bersyahadat sejak 2017.

"Proses hukum tetap harus dilanjutkan karena deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status," kata Chandra dalam pendapat hukumnya seperti yang dilansir dari JPNN.com, Minggu (9/1).

Menurut Chandra, cuitan eks politikus Demokrat itu telah memenuhi unsur sengaja untuk memusuhi, membenci (malign blasphemies).

"Dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," tegasnya.

Chandra berpendapat bahwa agama yang menyebut Tuhan dengan frasa "Allah" adalah Islam dan Nasrani.

"Jika informasi mualafnya benar, maka postingan di Twitter tersebut bisa dianggap merendahkan, melecehkan Tuhan/Allah agama selain Islam," sebut Chandra.

Ketua BPH KSHUMI itu mengatakan seseorang tidak patut mencampuri, merendahkan, melecehkan Tuhan agama lain dengan membandingkan Tuhan agama lain dengan Tuhan dalam agamanya.

"Bukan hanya membandingkan, tetapi dengan narasi Tuhan agama di luar agamanya lemah, sedangkan Tuhanmu luar biasa, jelas sebuah perbandingan yang menghinakan Tuhan umat agama lain," tutur Chandra.

Ferdinand sebelumnya menyampaikan pernyataan terbuka. Selain minta maaf, dia juga mengaku mualaf.

Dia meminta maaf atas cuitannya di Twitter, yakni "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".

Twit Ferdinand itu menimbulkan kontroversi sehingga berujung pelaporan dirinya oleh Ketua KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri.

"Saya mohon maaf dengan segala kerendahan hati atas kekeliruan saya," kata Ferdinand. (fat/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: