Kabur ke Tebo, Nurdin Dipelor
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Berakhir sudah pelarian Nurdin (42), DPO sindikat kasus pembunuhan dan perampokan di Lhokseumawe, Aceh pada Juni lalu. Ia diringkus tim gabungan Resmob Polda Jambi, Opsnal Polres Lhokseumawe dan Opsnal Sultan Polres Tebo, Kamis (26/8) lalu.
Tak tanggung, Nurdin sendiri terpaksa dilumpukan lantaran berusaha melawan saat akan diamankan. Diketahui, ia dan Yan, Safrizal da Louis menghabisi nyawa Chit Yit Haw (58), seorang sopir mobil online, Rabu (2/6) lalu.
Di mana kala itu, mereka berpura-pura jadi penumpang. Mereka berangka dari daerah Langka menuju Lhokseumawe. Namun setiba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kutamakmur, Kabupaten Aceh Timur, mereka beraksi.
Saat itu, kondisi jalan sedang di penanjakkan. Tiba-tiba leher Chit Yit Haw dijerat dengan sabu pengaman oelh Yon dan Louis dari belakang, dibantu Safrizal. Setelah menghabisi nyawa korban, kemudian jasadnya dibuang di daerah Gunungsalak, Kecamatan Nisamantara, Kabupaten Aceh Utara. Sementara mobilnya di bawa ke rumah tersangka Safrizal di Bireun.
Tak lama, Polisi mengamakan Safrizal. Namun Nurdin dikabarkan lari ke Kabupaten Tebo. Polisi Lhokseumawe pun berkoordinasi untuk membantu penangkapan. Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan membenarkan penangkapan tersebut.
" Tim Resmob sifatnya memback up rekan kita dari Polres Lokhsemawe dan Polres Tebo. Tersangka di daerah Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, pukul 23.30," jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa saat ditangkap tersangka sempat melawanan. Sehingga pihaknya, terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.
"Saat ini, pelaku sudah diserahkan dan dibawa oleh Tim Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, proses selanjutnya akan ditangani tim disana ya," tutupnya.
Nurdin sendiri akan disangkakan dengan pasal 340 jo pasal 338 KUHPdengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (dra/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: