Kasus Korupsi BRIS, Akhmad Legianto Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Korupsi BRIS, Akhmad Legianto Divonis 10 Tahun Penjara

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Akhmad Legianto, mantan pegawai BRI Syariah Muarabungo, Rabu 2 Maret 2022.

Dia divonis atas Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Corpioner, dengan Hiashinta Fransiska Manalu, Bernard Panjaitan, sebagai hakim anggota. Serta Jaksa Penuntut Umum Herdian Malda Ksastria, dan Risko Livardi.

Akhmad Legianto tersandung Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas Kredit Multi Guna (KMG) pada PT BRI Syariah Kantor Cabang Muarabungo, Tahun 2017 - 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.15.947.877.020,00

Akhmad Legianto telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corpioner, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Legianto dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 500.000.000, subsidair 3 bulan kurungan.

"Dikurangi selama masa tahanan terdakwa menjalani hukuman," tambah Hakim Corpioner.

Selanjutnya selain menghukum terdakwa Akhmad Legianto, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 7.898.392.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun dan tiga bulan.

Kemudian bahwa keseluruhan barang bukti dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain. Menetapkan agar terdakwa Akhmad Legianto bin Saptono, membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Atas Putusan Majelis Hakim yang telah dibacakan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu untuk menentukan sikap selama tujuh hari. Apakah akan mengajukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut, secara garis besar Putusan Majelis Hakim dalam pertimbangannya tersebut mengambil alih seluruhnya dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Mai/enn).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: