Pengetatan Berakhir, Akad dan Resepsi Pernikahan Diziinkan, Simak Syaratnya

Pengetatan Berakhir, Akad dan Resepsi Pernikahan Diziinkan, Simak Syaratnya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Kabar gembira untuk masyarakat Kota Jambi yang ingin melangsungkan pernikahan. Mulai 30 Agustus hingga 6 September mendatang, Pemkot Jambi mengizinkan pelaksanaan akad dan resepsi pernikahan.

Tertulis pada Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 20 tahun 2021 dan sesuai Inmendagri nomor 36 tahun 2021 bahwa, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, atau maksimal 30 orang.

Penyelenggara harus melampirkan surat pernyataan yang dibuat oleh WO (wedding organizer) atau panitia, dan tidak ada hidangan makanan di tempat (Prasmanan). Tamu undangan lun sesuai dengan per sesi.

"Sesuai dengan instruksi, tidak menyediakan hiburan atau music live dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, setelah kegiatan tersebut mendapatkan izin terlebih dahulu dari Satgas COVID-19 tingkat kecamatan atau Kota Jambi," jelas Wali Kota Jambi, Syarif Fasha Minggu (29/8).

Sementara itu, untuk kegiatan akad nikah diizinkan dilaksanakan di KUA Kecamatan, dihadiri maksimal 10 orang dan untuk rumah peribadatan dihadiri maksimal 30 orang (termasuk calon pengantin, penghulu dan pihak keluarga).(tav)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: