Rusia Larang Penerbangan 36 Negara Uni Eropa Melintas di Udaranya

Rusia Larang Penerbangan 36 Negara Uni Eropa Melintas di Udaranya

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rusia juga memberikan sanksi kepada negara-negara lain yang terlalu ikut campur dalam urusannya. Sanksi itu yakni memutuskan penerbangan pesawat.

Rusia memberi sanksi kepada negara lain dengan memutuskan untuk melarang penerbangan pesawat dari 36 negara yang terbang di atas Rusia.

Sanksi ini diberikan kepada negara-negara yang ada di wilayah Barat. Negera itu dilarang melintasi di udara wilayah Rusia.

Yang diberikan sanksi tersebut berasal dari negara Ini Eropa yang berkaitan dengan konflik invasi Rusia atas Ukraina yang masih berlangsung.

Baca Juga: Kehabisan Perbekalan dan Bahan Bakar, Tentara Rusia Menyerah, Menangis saat Menelepon Ibunya

Baca Juga: Rusia Kena Sanksi Ekonomi, WNI Tak Bisa Tarik Uang

Ini dilakukan Rusia dan telah diumumkan langsung di Moskow pada 28 Februari Kemarin.

Tentu ini menimbulkan kekhawatiran bagi maskapai yang melintas di udara Rusia.

Maskapai yang dilarang melintasi udara Rusia itu adalah Air France-KLM dan Deutsche Lufthansa AG yang merupakan maskapai asal negara Uni Eropa.

Air France-KLM merupakan maskapai yang berbasis di Paris, Prancis. Sementara itu, Deutsche Lufthansa AG berbasis di Koln, Jerman.

Baca Juga: Mati Lagi

Baca Juga: Waduh, Sore Tadi Warga Mataram Perang Api,  Kok Bisa

Adapun, rute penerbangan yang dilarang melewati area udara Rusia antara lain rute yang menghubungkan negara Eropa dengan negara Asia seperti China, Jepang dan Korea Selatan.

Untuk negara yang terbang diatasnya Rusia yakni Albania, Anguila, Austria, Belgia, Kepulauan Virgin Inggris, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Gibraltar, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Jersey, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Inggris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: