Sia-Sia, Keberatan Terdakwa Nurkholis Cs Ditolak Hakim

 Sia-Sia, Keberatan Terdakwa Nurkholis Cs Ditolak Hakim

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Empat pejabat KPU Tanjab Timur, yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah Pilkada serentak Pilbup dan Wakil Bupati Tanjab Timur tahun 2020, akhirnya terus berlanjut.

Ini setelah majelih hakim Tipikor Jambi, menolak eksepsi tiap terdakwa. Para terdakwa yakni, Ketua KPU, Nurkholis; Sumardi, Sekretaris KPU; Hasbullah, Bendahara KPU; dan Mardiana, Kabag Umum KPU Tanjab Timur.

Baca Juga: Diduga Pengawasan Lemah, Lapas Klas II A akan Lakukan Penyelidikan Internal

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Yandri Roni, serta 2 hakim anggota, Yofistian dan Bernard Panjaitan, menyatakan menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) terdakwa.

Baca Juga: Pasca Dilumpuhkan, Ini Kronologi Aksi Jambret Ferdy

"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi secara seluruhnya. Menyatakan surat dakwa penuntut umum sudah memenuhi syarat formil dan materil," kata Hakim Ketua, Yandri Roni, membacakan amar putusan sela, Senin (10/1). (ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: