Pemprov Rehap Gedung HMI dan PMII

Pemprov Rehap Gedung HMI dan PMII

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Tahun ini, Pemprov Jambi menggelontorkan anggaran hampir Rp 1 miliar, untuk rehap gedung sekretariat HMI di Batanghari dan PMII di Kota Jambi. Anggaran tersebut menggunakan anggaran APBD 2021. Saat ini telah selesai proses lelang dan pembangunan siap digunakan.

Diketahui, dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Jambi, disebutkan bahwa untuk pagu rehap pembangunan gedung HMI Kabupaten Batanghari sebesar Rp 350 juta. Sementara dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket sebesar Rp 349.993.115,62.

Selanjutnya, untuk restorasi atau ubah suai bangunan gedung sekretariat PMII Jambi, dianggarkan dengan pagu paket sebesar Rp 450 juta, sementara untuk HPS paket sebesar Rp 449.972.012,89. pembanguanan tersebut dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi.

Sehingga total anggaran yang akan digunakan untuk membangun gedung sekretarian HMI dan PMII tersebut sebesar Rp 799.965.129. Hal tersebut dibenarkan oleh Ivan, Humas Dinas PUPR Provinsi Jambi. Kata dia, untuk pekerjaannya sendiri tak menjadi persoalan, pasalnya telah dibahas sebelumnya bersama DPRD Provinsi Jambi.

“Kalau sudah jadi paket pekerjaan dan sudah lelang, ya berarti sudah melalui tahap-tahapannya,” kata dia, Selasa (31/8).

Dirinya tak mengetahui secara pasti untuk pekerjaan yang dilakukan, namun dia menyebutkan pekerjaan tersebut termasuk dalam pekerjaan berat, seperti lantai kramik, ada yang bosor atapnya, cat dan lain sebagainya. “Pekerjaannya akan dilakukan tahun ini,” tambahnya.

Meski ditengah pandemi Covid-19 ini, pembangunan tersebut tetap dilanjutkan.  Terkait dengan adanya pembangunan tersebut, Fauzi Ansori Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi mengatakan, sepanjang pembangunan ini masuk dalam musrembang SKPD tidak masalah.

“Karena itu sudah melalui mekanisme pembahasan, ada beberapa tahapan mualai dari komisi dan di bangkar. Kalau sudak masuk dalam SKPD artinya sudah masuk dalam kesepakatan pemerintah dan DPRD,” kata dia.

Selanjutnya, pada saat pemabahasan tersebut dilakukan pada tahun 2020. Kata Ansori, saat itu pandemi Covid-19 di 2021 ini tak bisa diprediksikan akan lebih parah atau seperti apa. “Yang penting sesuai mekanisme, dan dibahas di banggar bersama DPRD, itu tidak masalah,” sebutnya.

Menurutnya yang menjadi persoalan itu jika tidak ada kesepakatan di banggar namun dia muncul, ini yang menjadi persoalan. “Yang penting ada dalam DPA, APBD dan sudah mengikuti pembahasan Pemerintah dengan DPRD, itu aja,” tandasnya. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: