Buruan Daftar! Pendaftaran jadi Calon Komisioner Komnas HAM Diperpanjang Nih

Buruan Daftar! Pendaftaran jadi Calon Komisioner Komnas HAM Diperpanjang Nih

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masa pendaftaran untuk menjadi Calon Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diperpanjang hingga 8 April 2022.

Informasi resmi perpanjangan pendaftaran tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 14/PANSEL_KH/III/2022 tanggal 4 Maret 2022.

"Masa pendaftaran calon anggota Komnas HAM RI diperpanjang," kata Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI Makarim Wibisono dalam Sosialisasi dan Diskusi bersama Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia secara daring, Jumat 4 Maret 2022.

Tadinya, pendaftaran komisioner itu selesai pada 8 Maret 2022.

BACA JUGA : Kabaintelkam Polri Wanti-wani Masyarakat Agar Beretika dalam Beraktivitas di Media Sosial

BACA JUGA : Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Minta Jokowi Tolak Usul 3 Periode Jabatan Presiden

"Kami benar-benar ingin mencari orang-orang yang memang punya integritas tinggi, bukan job seeker," beber Makarim.

Pria bergelar profesor itu mengungkapkan bahwa masa perpanjangan membuat para peminat bisa memaksimalkan pemenuhan persyaratan mendaftar sebagai Calon Komisioner Komnas HAM.

Alumnus Universitas Gadjah Mada itu melanjutkan bahwa Komnas HAM punya kemampuan memaksimalkan kewenangan yang pro justitia.

Kemudian lembaga yang kini dipimpin Ahmad Taufan Damanik itu juga punya kewenangan mendorong terobosan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurut Makarim, kemampuan yang disertai integritas membuat penyelesaian kasus hukum bisa diselesaikan para Komisioner Komnas HAM.

"Tm Pansel juga menginginkan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel untuk mencari kandidat calon yang memiliki visi yang konstruktif, komitmen yang kuat memajukan dan melindungi HAM di tanah air,” beber dia.(*)

Artikel ini telah tayang di jpnn.com, dengan judul Pendaftaran jadi Calon Komisioner Komnas HAM Diperpanjang, Catat Tanggalnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: