Ini Daftar Kejahatan Senat Soll, Pimpinan KKB Papua

Ini Daftar Kejahatan Senat Soll, Pimpinan KKB Papua

d. Pembunuhan terhadap masyarakat (swasta) Muhammad Toyib
Kamis 30 agustus 2020 korban muhamad toyib sedang melintas di jalan menuju ke arah bandara, para pelaku bersembunyi di pinggir jalan kemudian pelaku yoel mirin memanah korban hingga terjatuh, korban berdiri dan berusaha melarikan diri ke arah dekai, namun saudara yepi magayang (vonis 8 tahun) bersama senat soll dan temius magayang (dpo) mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan parang sehingga korban meninggal dunia.

Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sebelumnya, maka pasal hukum yang akan dikenakan adalah: pasal 1 ayat (1) uu darurat no. 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHPidana. Secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun Pasal 187 KUHP. Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagai mana di maksud dalam dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 tahun atau seumur hidup.

Pasal 338 KUHP, Kejahatan terhadap nyawa sebagai mana di maksud dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 15 tahun.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: