Kabar Gembira, Guru PPPK Terima Hampir Rp20 Juta untuk Rapelan Gaji dan Tunjangan di April Mendatang

Kabar Gembira, Guru PPPK Terima Hampir Rp20 Juta untuk Rapelan Gaji dan Tunjangan di April Mendatang

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah mulai menepati janjinya untuk para guru honorer yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Setelah menandatangani kontrak kerja pada Jumat, 4 Maret 2022, mereka akan menerima SK PPPK pada Selasa 8 Maret 2022.

Para guru honorer yang lulus PPPK 2021 bisa bernapas lega. Janji pemerintah bahwa mereka akan mendapatkan 14 kali gaji mulai direalisasikan.

Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir, mengatakan setelah menerima SK PPPK, bulan depan akan menerima gaji April dan rapelan Februari-Maret. Walaupun tahun ini tidak dihitung per Januari, tetapi menurut Arul, hitungan 12 bulan tetap full.

BACA JUGA: Santri yang Hilangkan Nyawa Temannya, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BACA JUGA: Gara-gara Pemberitaan, Ketua SMSI Madina Dianiaya Sekelompok Orang Suruhan

“Alhamdulillah, Selasa besok, pak wali kota akan menyerahkan SK PPPK,” kata dia.

Sebab, kontrak kerjanya dihitung mulai 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027. Sesuai perjanjian kontrak kerja, PPPK guru mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

“Insyaallah kami tahun ini bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13,” ujarnya.

Selain itu, setiap bulannya PPPK guru 2021 di Kota Kediri akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar Rp2.647.200 atau setara gaji golongan VII.

Dengan demikian, bulan depan guru-guru PPPK di Kota Kediri akan membawa pulang sekitar Rp19,5 juta atau hampir Rp20 juta.

BACA JUGA: Tak Diundang di Akikah Ameena, Paman Atta Halilintar Komentar Begini

BACA JUGA: Ustaz Felix Siauw Disebut Penceramah Radikal Urutan Kedua, Netizen: Luar Biasa Jadi Runner Up

Jumlah ini dihitung dari gaji pokok golongan IX Rp2.966.500 ditambah berbagai tunjangan termasuk TKD sehingga total perbulan sekitar Rp6,5 juta. Kemudian dikalikan 3 bulan gaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: