Terdakwa Korupsi Auditorium UIN Jambi Minta Bebas

Terdakwa Korupsi Auditorium UIN Jambi Minta Bebas

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Persidangan yang menjerat Imran Rosyadi, terdakwa perkara kasus korupsi pembangunan gedung auditorium UIN STS Jambi, terus bergulir. Kemarin (12/1), ia kembali menjalani sidang beragendakan pembelaan, di Pengadilan Tipikor Jambi.

Baca Juga: Alhamdulillah.. Dandim Sebut Warga Merangin yang Pulang dari Turki Sudah Bersih dari Omicron

Ini lantaran ia merasa keberatan, terhadap tuntutan Jaksa Kejari Muarojambi, dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.'

Baca Juga: Pemutihan PKB Berakhir April, Masyarakat Dihimbau Manfaatkan Waktu

“Imron Rosyadi sebagai terdakwa, meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa,” kata kuasa hukum terdakwa, Hasudungan Gultom.

Perlu diketahui, perbuatan terdakwa, menurut penuntut umum, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: