Minta Dibebaskan, Ini Alasan Kuasa Hukum Imran Rosyadi

Minta Dibebaskan, Ini Alasan Kuasa Hukum Imran Rosyadi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Kuasa hukum terdakwa Imran Rosyadi, yang terjerat perkara kasus korupsi pembangunan gedung auditorium UIN STS Jambi, Hasudungan Gultom telah menyampaikan pledoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim, Rabu (12/1) kemarin.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Auditorium UIN Jambi Minta Bebas

Di mana, pihak terdakwa meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Kejari Muarojambi. Hasudungan Gultom mengatakan, dari pembelaan terdakwa itu diungkapkan, bahwa dalam persidangan terbukti KPA, PPK, pejabat penanda tangan SPM, dan ULP sangat aktif dalam menjalankan proyek. Selain itu juga sangat dominan dalam menentukan pemenang tender.

Baca Juga: Ini Perempuan dengan Followers Instagram Terbanyak di Dunia, Tempel Ronaldo

Sedangkan pencairan dana tidak sesuai dengan proges sebesar 25 persen di November dan 50 persen pada Desember, sehingga menyebabkan kerugian negara.
“Perbuatan tersebut bukanlah kewenangan dari terdakwa selaku pokja dan tidak ada keterlibatan terdakwa Imran Rosyadi,” tegasnya.

Menurut Hasudungan, terdakwa hanya melaksanakan tugas sesuai tupoksi selaku ketua pokja. “Posisi terdakwa telah melakukan tugas dan tidak meminta keuntungan dari proyek tersebut, maka dari itu terdakwa meminta dan layak untuk dibebaskan,” tegas Hasudungan Gultom, dalam sidang, kemarin (12/1). (ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: