Setubuhi Putri Kandungnya Bertahun-tahun Hingga Stress, Bapak Dijebloskan ke Penjara 15 Tahun

Setubuhi Putri Kandungnya Bertahun-tahun Hingga Stress, Bapak Dijebloskan ke Penjara 15 Tahun

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SINGARAJA  Bali - Setubuhi anak kandungnya hingga stres, seorang bapak dihukum penjara selama 15 tahun.

Hukuman penjara tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Bali kepada Nyoman S alias Mang Su (47).

BACA JUGA : Sadis, Pria Ini Gorok Leher Tetangga hingga Tewas, Motifnya?

Mang Su, warga asal Kecamatan Sawan, Buleleng terbukti menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun hingga sang anak stress berat.

Sidang vonis di PN Singaraja dilakukan secara virtual pada Kamis, 13 Januari 2022. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Dipa Rudiana.

BACA JUGA : Motif Pria Keji Pembakar Balita di Tambora Jakbar Akhirnya Terungkap, Ya Ampun

Nyoman S melakukan persetubuhan paksa terhadap anak kandungnya sejak Oktober 2017. Kala itu, sang anak baru berusia 15 tahun. Terdakwa melancarkan aksinya dengan bujuk rayu agar korban tidak bergaul dengan teman-temannya. Sebab dikhawatir sang anaknya terjerumus pergaulan bebas. 

Tapi Nyoman S justru menyetubuhi anaknya sejak Oktober 2017 hingga Agustus 2021. 

BACA JUGA: Puluhan Berandalan Bersajam Beraksi di Simpang Mayang, 1 Orang Terluka

Korban awalnya sempat melawan. Namun, korban tak berdaya melawan kekuatan ayah kandungnya. Korban selalu disetubuhi di rumahnya saat rumah dalam kondisi kosong.

Melihat fakta-fakta tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman cukup berat.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nyoman Dipa Rudiana dilansir radarbali.id, Jumat, 14 januari 2022 .

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merusak masa depan anak kandungnya. Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi anak dari kejahatan.

“Terdakwa merupakan ayah kandung dari anak korban. Terdakwa juga merupakan pemangku sanggah atau pemuka agama, yang seharusnya memberi panutan bagi masyarakat,” tukasnya.(fin.co.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: