Polres Bungo Amankan 6 Tersangka Pengedar Sabu

Polres Bungo Amankan 6 Tersangka Pengedar Sabu

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO - Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengungkap pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bungo. Ada tiga tempat Narkotika jenis sabu.

Ketiga kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam satu malam saat Konferensi Pers pada hari Rabu (8/9) di depan Mapolres Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro menjelaskan, dalam satu malam pihaknya melalui Tim Codet Restic Polres Bungo berhasil mengungkap upaya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah kabupaten Bungo di tiga tempat.

“Narkotika jenis sabu seberat 26,35 gram ini berhasil diamankan dari enam orang tersangka, di tiga tempat yang berbeda yaitu di PT SAL Desa Cilodang, Kecamatan pelepat, Kabupaten Bungo. Kemudian, TKP kedua di Jalan Teuku umar RT 014 RW 005, Kelurahan Pasirputih, Kecamatan Rimbo tengah, Kabupaten Bungo, pada Senin (6/9) sekira pukul 01.30. Dan TKP ke tiga di depan Alfamart Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan pasar Muara Bungo," bebernya.

Dari tiga kasus, dan tiga lokasi yang berbeda dengan 6 orang tersangka diantaranya 4 orang laki-laki dan 2 orang perempuan merupakan ibu rumah tangga yakni, bernama Eva Susanti (43) warga Dusun Pelayang, Kecamatan bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Lalu, Wenda (38) wiraswasta, warga Jalan angso duo, Kelurahan Bungo barat, Kecamatan pasar Muara Bungo , Arianto (26) mahasiswa, warga Lorong pemuda Rt 002 Rw 001, Kelurahan pasir putih, Kecamatan rimbo tengah, Kabupaten Bungo, Sugeng Haryanto (38) wiraswasta, warga Jalan Teuku Umar RT 014 RW 005, Kelurahan Pasirputih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Izel Putra (23) wiraswasta, warga Dusun Peninjau, Kecamatan bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo dan Viola Dewi (28) wiraswasta, warga Kelurahan Pasirputih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

"Atas perbuatannya, ke enam orang tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman 4 sampai 12 Tahun Pidana Penjara," bebernya. (Mai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: