DA Jebak Selingkuhan Pacar di Penginapan, Lalu Ditebas Pakai Pedang, Banjir Darah

DA Jebak Selingkuhan Pacar di Penginapan, Lalu Ditebas Pakai Pedang, Banjir Darah

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Magelang mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan tiga orang lelaki terhadap IP (29) di kawasan Magelang, Jawa Tengah pada Sabtu, 18 Desember 2021.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Muthohir mengatakan kasus ini diduga dilatarbelakangi masalah asmara. Sebab, korban menjadi selingkuhan kekasih salah satu pelaku.

"Pelaku ada tiga orang berinisial DA (31), AL (25), dan YS (31). Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Alfan dalam siaran persnya, Sabtu (15/1).

Menurut Alfan, pengeroyokan ini berawal dari korban yang berkomunikasi dengan pacar tersangka DA melalui Facebook dan berlanjut di WhatsApp.

Komunikasi itu ternyata diketahui oleh DA. Dia lantas melanjutkan percakapan chat tersebut dan berpura-pura menjadi pacarnya.

Melalui chat, DA memancing korban untuk bertemu dengan berpura-pura mau berhubungan badan di sebuah penginapan.

"Tersangka berpura-pura menjadi pacar tersangka, memancing korban untuk datang dan menganiaya korban secara bersama-sama,"ujar Alfan.

Setelah masuk kamar, korban malah bertemu dengan tiga tersangka. 

"Tersangka DA yang membawa senjata tajam berupa pedang dan langsung mengayunkan hingga mengenai kepala korban, sedangkan dua tersangka lain memukuli korban," beber Alfan. 

Dari situ korban langsung melarikan diri dan menghubungi temannya untuk diantar ke rumah sakit.

Korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan. Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya Minggu (19/12) ke Polsek Martoyudan.

Dari laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tersangka DA ditangkap pada Senin (3/1) di sebuah apartemen di Yogyakarta dan dua tersangka lain yaitu AL serta YS ditangkap di rumahnya di daerah Kaliangkrik. 

"Para tersangka diancam dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Alfan.(jpnn.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: