Selebgram Cantik Tersangka Investasi Bodong, Baru Pulang dari Cappadocia

Selebgram Cantik Tersangka Investasi Bodong,  Baru Pulang dari Cappadocia

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polisi resmi menetapkan selebgram cantik asal Palembang, Alnaura Karima Pramseti alias Kanau (30), warga Jl Swadaya, Kelurahan Srijaya, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong, Sabtu (15/1) sore.

Tersangka ternyata pernah menjalani hukuman tahun 2017 silam selama empat bulan lamanya akibat kasus yang sama.

Pemilik butik Nau Nau Indo ini kembali dilaporkan sejumlah korbannya yang merasa ditipu. Bahkan, sejak Jumat malam selebgram cantik ini sudah diinapkan di sel tahanan Polsek IB I, Palembang.

Saat dihadirkan di hadapan awak media dan di depan Kapolsek IB I, Kompol Roy Tambunan, Sabtu sore, tersangka Alnaura mengatakan dirinya sudah memiliki itikad baik untuk membayar uang yang diinvestasikan para member kepada dirinya.

Bahkan sepulang dirinya dari Turki, dirinya sudah mendatangi penyidik Unit Reskrim Polsek IB I untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

“Saya pulang dari Turki dan datang ke Polsek sudah membawa sejumlah uang untuk membayar member. Tetapi, dari member-member saya, yang ada di Polsek IB I yang tidak berdamai,” ujar tersangka.

Dirinya juga mengaku, selain dilaporkan ke Polsek IB I, dia juga dilaporkan korban lainnya ke Polrestabes Palembang termasuk Polda Sumsel pada tanggal 8 Desember 2021 lalu.

“Yang melaporkan saya karena tidak mau berdamai dan tidak mau dicicil juga tapi yang di Polrestabes sudah mau berdamai,” elaknya.

Untuk membernya, diakuinya sudah berjumlah lima puluh orang dengan perjanjian bisnis penjualan pakaian butik di kota Palembang.

“Saya juga ada usaha di bidang yang lain. Untuk penjualan baju butik member minimal investasi 10 juta. Awal bisnis butik ini berawal saat saya open bisnis melalui akun instagram. Dan rata-rata para member dulu yang men-chat saya karena mereka tertarik. Saya kadang tidak kenal sama sekali dengan para member saya tetapi mereka tetap mau ikut,” jelasnya.

Diketahui, Alnaura ditahan setelah sebelumnya dilaporkan oleh salah satu korban CG (31). korban CG awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankannya yang dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9-10 persen per bulan, tapi tak kunjung direalisasikan.

“Sebetulnya tersangka ini telah dilayangkan surat pemanggilan kedua pada 25 November 2021 lalu, tapi tak kunjung datang. Dan kami dapatkan kabar sudah diamankan ke Polsek IB I,” ungkap Septalia Furwani, SH, MH, kuasa hukum CG.

Selain kliennya, Septalia mengungkap ada puluhan bahkan mungkin ratusan korban lain yang ikut menjadi korban. Baik kasus investasi bodong maupun arisan online yang dikelola oleh terlapor.

“Tak hanya di Sumsel, korbannya tersebar mulai dari Bangka Belitung, Jakarta, Jawa Timur, Lombok hingga Bali,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: