Tewas Bersama Anak, Berikut Kronologis Kecelakaan di Sridadi

Tewas Bersama Anak, Berikut Kronologis Kecelakaan di Sridadi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABULIAN, JAMBI – Tewasnya ibu dan anak, Sukmala Dewita (37) dan anaknya Rizkiana Akila (2), warga perumahan karyawan PT Indo Sawit Subur (ISS), Kecamatan Marosebo Ilir, tentu menyisakan duka mendalam bagi pihak keluarga.

 

Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Amelia Debora Siregar menyebutkan, kecelakaan yang melibatkan truk Canter BE 8112 LY yang dikemudikan Sukadi, warga RT 17, Tanjungraya, Kabupaten Mesuji, Lampung dan Honda Blade BH 5518 BU, yang dikemudikan Zainal ini bermula saat, kedua kendaraan melaju dari arah yang sama.

 baca juga: https://jambi-independent.co.id/read/2022/01/16/20441/innalillahi-ibu-dan-anak-tewas-kecelakaan-di-sridadi/

Yakni dari arah Jambi menuju Muaratembesi. Namun setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan lintas Jambi-Muara Tembesi, Km 64, RT 02 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muarabulian, tiba-tiba truk Canter menabrak motor tersebut.

 

“Akibatnya, pegemudi motor hilang kendali dan terjatuh ke badan jalan. Naas, penumpang motor terlindas truk tersebut,” kata dia.

 

Akibat kecelakaan itu, motor korban juga mengalami kerusakan. Termasuk truk Canter tersebut. Sebut Amalia Debora Siregar, pengemudi truk saat ini masih menjalani pemeriksaan.

 

Nantinya, jika terbukti bersalah, Berlin Silalahi dapat dijerat UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (zen)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: