Hore! Diskon PPnBM Kendaraan Berlanjut di 2022. Ini Syarat dan Ketentuannya!

Hore! Diskon PPnBM Kendaraan Berlanjut di 2022. Ini Syarat dan Ketentuannya!

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Presiden Jokowi telah memberikan lampu hijau untuk memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif di 2022.

Meski kebijakan tersebut diperpanjang, terdapat sejumlah perbedaan dibandingkan dengan tahun lalu.

Dikutip dari Antara, jika pada 2021 pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 100 persen dari Maret hingga akhir tahun, maka pada tahun ini besarannya dikurangi di tiap kuartal.

(BACA JUGA:Yakin Kaca Mobil Bebas Jamur? Pastikan Dengan Cara Ini)

Pakar otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai kebijakan pemberian insentif PPnBM di sektor otomotif masih dibutuhkan pada 2022.

Dia menilai masyarakat masih membutuhkan subsidi dari pemerintah lantaran perputaran roda ekonomi masih belum sepenuhnya kembali normal.

"Kebijakan PPnBM tentunya masih diperlukan setidak-tidaknya pada triwulan satu dan dua tahun 2022, karena masih diperlukan sedikit waktu lagi untuk mengembalikan putaran ekonomi masyarakat menuju ke daya beli awalnya," ujar Yannes dikutip Antara, Selasa, 18 Januari 2022.

Pemberian insentif PPnBM otomotif pada 2022 dibagi dalam dua kategori, yakni mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car) dan produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta.

Untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC, dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022.

Pada kuartal kedua, besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah berkurang menjadi hanya 2 persen. Sementara 1 persen sisanya akan ditanggung konsumen.

Di kuartal ketiga, besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah kembali menyusut menjadi hanya 1 persen.

Adapun di kuartal keempat, pemerintah sama sekali tidak menanggung PPnBM untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC. Artinya, konsumen harus membayar penuh besaran PPnBM sebesar 3 persen tersebut.

Sementara untuk produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta, dikenakan tarif PPNBM normal sebesar 15 persen.

Pemerintah akan menanggung setengah dari besaran PPnBM tersebut pada kuartal I 2022. Sementara 7,5 persen sisanya dibayar oleh konsumen.

Mulai kuartal kedua, pemerintah tidak lagi menanggung PPnBM untuk produk otomotif di harga Rp200 juta hingga Rp250 juta. Dengan kata lain, konsumen harus membayar penuh tarif PPnBM sebesar 15 persen tersebut.(fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: