Dipecat Karena Terbukti Merudapaksa, AKBP M Lapor Balik Ortu Korban

Dipecat Karena Terbukti Merudapaksa, AKBP M Lapor Balik Ortu Korban

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - AKBP M, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur kini telah diberi sanksi pemecatan dari anggota kepolisian. Sebab, dia sudah melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Namun, setelah disanksi pemecatan, ia tak tinggal diam. AKBP M balik melawan, dengan menuntut orangtua korban pemerkosaan IS (13).

Perwira menengah yang berdinas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) itu melaporkan orang tua IS atas tuduhan pemerasan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukum AKBP M, Erwin Mahmud. Dia mengatakan pelaporan terhadap orang tua IS sudah diterima SPKT Polda Sulsel.

BACA JUGA : AKBP M Akhirnya Dipecat, Kasus Merudapaksa Gadis 13 Tahun

BACA JUGA : Waduh, Seorang Mahasiswa Ditetapkan Tersangka, Buntut Demo di Kemendagri

"Untuk sementara kami laporkan terkait pemerasan," kata Erwin Mahmud, Jumat 11 Maret 2022 malam.

Menurut dia, orang tua korban melakukan pemerasan terhadap terduga pelaku pemerkosaan dengan kisaran Rp 2,5 hingga Rp 200 juta.

"Dia (terlapor) meminta sejumlah uang dan kami dirugikan. Kami juga menjadi korban," sebut Erwin.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/245/III/2022/SPKT Polda Sulsel.

BACA JUGA : Pernyataan Luhut dan Muhaimin, Ini Komentar Adian Napitupulu

BACA JUGA : Ternyata Sunardi yang Ditembak Mati Densus 88 Memiliki Peran Sentral 

Dia menyebut setelah mengadukan orang tua IS terkait pemerasan, pihaknya juga akan melapor soal dugaan pencemaran nama baik.

“Nanti menyusul kami akan melaporkan pencemaran nama baik di Krimsus,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: