Bejat! Pria ini Cabuli Anak Tiri yang Baru Berusia 5 Tahun

Bejat! Pria ini Cabuli Anak Tiri yang Baru Berusia 5 Tahun

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Lahat, Sumsel – Pria ini tega sekali. Cabuli anak tirinya yang masih usia 5 tahun. Pelakunya bernama Bastian (49). Warga Desa Serambi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat. Mirisnya, anak itu baru berumur bawah lima tahun.

Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu 22 Desembar 2021. Muncul kecurigaan ibu korban. Saat itu korban menghampiri ibunya melaporkan bahwa tangannya sakit.

BACA JUGA : Cek In dengan Wanita, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Telanjang di Hotel

Kemudian sekisar pukul 16.30, ibu hendak memandikan korban. Lalu anaknya mengatakan bahwa kemaluannya sakit, saat tanya apa penyebabnya ?, korban tersebut hanya diam.

Lalu pada pukul 17.30, ibu hendak membersihkan korban yang baru selesai buang air besar. Korban kembali mengatakam bahwa kemaluannya masih sakit. Setelah tanya kembali apa penyebabnya.

Korban mengatakan bahwa tadi siang Bapak tirinya (Pelaku) memegangi tangan dan menurunkan celananya batas lutut. Lalu memasukan jarinya ke dalam kemaluannya, sehingga kemaluan korban mengalami sakit.

Atas kejadian yang anaknya, ibu membuat laporan ke Polsek Jarai untuk proses secara hukum yang berlaku.

BACA JUGA : Guru Ngaji Cabul, Korbannya Lima Murid Laki-laki, Beraksi Sambil Nonton Timnas

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan membenarkan kejadian tersebut. Pada hari Jum’at 14 Januari 2022, sekitar pukul 06.05 WIB.

Kami melakukan penangkapan terhadap Bastian (Pelaku), dan bawa ke Polsek Jarai untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kita amankan. Pelaku kena pasal perbuatan cabul terhadap anak bawah umur. Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” ujar Indra Gunawan.(sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: