Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah, empat tahun penjara. Solihah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim menyatakan Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo yang merugikan negara Rp7,58 miliar.

BACA JUGA : Menggiurkan, Segini Pendapatan Febriansyah Usai Palsukan KTP di Dukcapil

"Menyatakan terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Selain pidana badan, Solihah juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai USD50 ribu atau sekitar Rp483,7 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Solihah disita dan dilelang oleh jaksa.

BACA JUGA : Tega, Bayi Mungil Ini Ditinggal Begitu Saja, Begini Kondisinya

Namun, apabila harta bendanya tidak menutupi pidana uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 50 ribu dolar AS atau sekitar Rp483.700.000," kata hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan putusan, yakni Solihah dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Solihah juga tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen, dan belum mengembalikan uang yang diperolehnya.

Sementara hal-hal yang meringankan putusan Solihah yaitu terdakwa dinilai bersikap sopan di persidangan, kooperatif, merupakan tulang punggung keluarga, atau sebagai orang tua tunggal dari kedua putrinya.

Hakim mengungkapkan Solihah terbukti memperkaya diri sebesar USD50 ribu terkait dengan pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo. Selain itu, ia disebut telah memperkaya orang lain yakni Budi Tjahjono dan Supomo Hidjazie.

Adapun vonis Solihah sama beratnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Namun, majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan uang pengganti sebesar USD198.340,48 terhadap Solihah.(fin.co.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: