Prof Jimly Asshiddiqie Sebut Pandemi Tak Bisa Jadi Alasan Penundaan Pemilu

Prof Jimly Asshiddiqie Sebut Pandemi Tak Bisa Jadi Alasan Penundaan Pemilu

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Wacana untuk menunda pemilu 2024 di Indonesia, dengan alasan pandemi Covid-19, dirasakan kurang tepat oleh anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie.

Dia mengatakan, sejumlah negara di dunia, khususnya di Asia, pada kenyataannya sudah melaksanakan. Ini sebabnya, dia menilai alasan pandemi Covid-19 untuk menunda pemilu tidak tepat.

"Pemilu sudah terjadi di mana-mana. Nah, yang baru-baru ini di Korea, itu, kan, Pilpres pada 9 Maret 2022," kata Jimly, seperti dikutip jpnn.com dalam acara diskusi yang diselenggarakan virtual, Minggu 13 Maret 2022.

Jimly mengingatkan, India sebagai salah satu negara berpenduduk besar dunia bahkan rencananya akan melaksanakan pemilu. Proses pemilu juga sudah dimulai sejak Februari lalu. Dan rencananya pada bulan Maret 2022 akan dilaksanakan pemilihan.

BACA JUGA : 3 Mesin Gilingan Padi Bakal Disebar ke 3 Kecamatan Sentra Pertanian di Muarojambi

BACA JUGA : Antisipasi Penyelundupan Minyak Goreng, Polairud Polres Tanjab Timur Patroli di Perairan

Lanjutnya, pemilihan lokalnya (di India) di beberapa negara bagian, berjalan. Dan sekarang ini masih ada hitungan suara di beberapa negara bagian. Lanjutnya, India serta sejumlah negara sama-sama mengalami pandemi, tetapi melaksanakan pemilu.

Nah tetapi, di sisi lain, pemerintah mengklaim penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sangat baik. "Saya rasa tujuannya bukan untuk menunda serius, gitu. Dan memperpanjang masa jabatan, tetapi, menghidupkan wacana umum saja," kata dia.

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini, memang terus menjadi sorotan. Terakhir adalah pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, soal keinginan masyarakat terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

Hal ini dikomentari politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu. Menurut Adian, untuk mengetahui keinginan masyarakat adalah dengan menetapkan alat ukur terlebih dahulu.

Baca Juga: Nih, Logo Halal yang Baru, Simak Filosofinya

Baca Juga: Kuliah Umum, Menko Airlangga Berharap UNHAS Jadi Center of Excellence di Wilayah Timur

Pertama adalah, bisa lewat suara partai berdasarkan kursi di DPR. Menurutnya, jika hal ini digunakan, maka kecil harapan perpanjangan masa jabatan presiden disetujui oleh parlemen. Adian melanjutkan, partai yang menolak memperpanjang masa jabatan presiden, saat ini menguasai mayoritas kursi dengan total 388 kursi.

Sementara yang setuju hanya 187 kursi. Kedua, jika menggunakan hasil survei, Lembaga Survei Indonesia (LSI) sudah mengeluarkan hasil survei. Hasilnya, 70,7 persen masyarakat menolak perpanjangan masa jabatan presiden, sementara 20,3 masyarakat menginginkan sebaliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: