Setelah 16 Tahun Buron, Akhirnya Koruptor Rp120 Miliar Bank Plat Merah

Setelah 16 Tahun Buron, Akhirnya Koruptor Rp120 Miliar Bank Plat Merah

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Setelah 16 tahun buron, akhirnya Koko Sandoza Fritz Gerald ditangkap.

Koruptor Rp120 miliar pada bank plat merah Bank Mandiri ini ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Jawa Timur, Selasa, 18 Januari 2022.

Dia ditangkap sekira pukul 23.20 WIB di Jalan Biliton Nomor 55 Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Sandoza merupakan pihak swasta melakuka korupsi di Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat, pada 2002.

"Sandoza telah berstatus terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Januari 2022.

Dilanjutkan Leonar, dalam putusan tersebut dinyatakan Sandoza terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta.

"Bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.

Penangkapan Sandoza dilakukan setelah panggilan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak pernah dipenuhi.

Setelah ditangkap Sandoza dititipkan di Kejati Jawa Timur sebelum diberangkatkan ke Jakarta hari ini untuk menjalani eksekusi.

Melalui program Tabur, Leonard mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka.

"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya.(FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: