Diduga Curi Kotak Amal Masjid, Dua ABG Diamankan Warga

Diduga Curi Kotak Amal Masjid, Dua ABG Diamankan Warga

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, OGANILIR, SUMSEL – Dua Anak Baru Gede (ABG) terpaksa diamankan warga karena diduga mencuri kotak amal di sebuah masjid di Desa Tanjung Baru Petai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi.

Kedua ABG tersebut diamankan warga di tempat berbeda. Satu ABG diamankan warga di dekat masjid bersama sepeda motor mereka, sedangkan satunya lagi diamankan saat keluar dari semak-semak yang tak jauh dari masjid tersebut.

Menurut keterangan salah satu warga yang saat itu nongkrong tak jauh dari lokasi kejadian, ABG tersebut sempat terlihat mengendap-endap keluar dari semak-semak tak jauh dari tempat mereka nongkrong. Saat keluar, ABG ini langsung menghampiri mereka dan mengatakan bahwa dirinya hendak dibacok oleh orang tak dikenal.

ABG tersebut lalu meminta bantuan kepada warga supaya mengambilkan motornya yang diparkir di dekat masjid. Akan tetapi, warga yang merasa curiga dengan gerak gerik ABG tersebut dan langsung menghujaninya dengan berbagai pertanyaan.

“Saat kita tanya asal dia darimana jawabannya berubah-ubah, plin-plan jawabannya. Kita merasa curiga, dan langsung kami serahkan ke Polsek Tanjung Batu,” papar warga tersebut yang enggan dituliskan namanya.

Saat berada di Mapolsek Tanjung Batu, salah satu warga bernama Huzaimi, sempat menerima telepon dari warga yang memberitahukan bahwa telah mengamankan seorang ABG di dekat masjid setelah ketahuan hendak membongkar kotak amal. Oleh Huzaimi, warga pun disuruh untuk mengantar ABG tersebut ke Mapolsek Tanjung Batu.

Setelah keduanya bertemu, warga sempat menggeledah dan menemukan sebuah senjata tajam dan tang dari ABG yang diamankan di dekat masjid. Sedangkan, dari ABG yang diamankan dari semak-semak, warga hanya menemukan uang Rp 125 ribu.

Terpisah, Kapolsek Tanjung Batu, AKP Wempy Manurung, saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua ABG yang diserahkan warga ke Polsek Tanjung Batu. Namun, menurut Wempy, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut karena tidak ada saksi serta kerugian yang dialami masjid tersebut.

“Ya jadi kita tidak bisa menindaklanjuti hal tersebut,” ungkap Wempy, dilansir sumeks.co.(sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: