Kontroversi Logo Halal Baru, Ketua MUI: Mestinya Libatkan Aspirasi Banyak Pihak

Kontroversi Logo Halal Baru, Ketua MUI: Mestinya Libatkan Aspirasi Banyak Pihak

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Logo Halal Indonesia yang baru terus menuai kontroversi. Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub, memberikan masukan kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, terkait logo Halal Indonesia yang baru.

Kiai Aiyub mengatakan, sejak tahun 2019 ketika Menteri Agama saat itu dipegang Jenderal Fachrul Razi, MUI dan Kementerian Agama telah mencapai babak final kesepakatan logo halal. Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.

Saat itu kata dia, logo halal yang disepakati antara MUI dan Kementerian Agama bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini. Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kemudian, tulisan arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap. Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan arab, terletak di dalam belah ketupat. Di bawah tulisan halal arab itu, ada tulisan Halal Indonesia.

Baca Juga: Netizen Geram, Buat Tagar #LuhutRakusBerkuasa, Soal Isu Penundaan Pilkada 2024

Baca Juga: Mantan Wapres Jusuf Kalla Datang ke Jambi, Ini Tujuannya

Menurut Kiai Aiyub, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak. Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas.

Desain seperti itu, menurut Kiai Aiyub, menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia. Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal, ” ujarnya, Senin 14 Maret 2022, seperti dikutip dari mui.or.id.

Kiai Aiyub mengaku merasa kaget dengan kemunculan logo baru ini, karena tiba-tiba ada logo yang sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya.

Baca Juga: April, Kantor Wali Kota Jambi Mulai Dirobohkan, Segini Dana untuk Pembangunannya

Baca Juga: Danrem Minta Pengamanan Mantan Wapres Jusuf kalla Tetap Jalankan Prokes

Dia menuturkan, MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH. Namun, Ia mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba jadi, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen. Sebab, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia.

“Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global, ” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: