Berkas Devid Pembacok Telinga di Alambarajo Dikirimkan

Berkas Devid Pembacok Telinga di Alambarajo Dikirimkan

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Devid Pranata (40), hingga kini masih harus mendekam di sel Tahanan Mapolsek Kotabaru. Terhitung, tersangka pembacokan terhadap temannya ini sudah satu bulan lamanya mendekam di dalam jeruji besi. Perkembangan terbaru, Tim Unit Reskrim Polsek Kotabaru telah mengirimkan berkas perkara Devid ke Kejaksaan Negeri Jambi.

"Benar, berkas tersangka DP sudah kita kirimkan ke Kejari dan saat ini statusnya sudah masuk dalam tahap I," kata Kapolsek Kotabaru, Kompol Dhadag Anindito, Senin (14/3) kemarin.

Dhadag menambahkan, bahwa pihaknya saat ini tinggal menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas Devid tersebut.

"Perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan kembali," tandasnya.

BACA JUGA : Kebakaran Rumah Dinas Wakil Gubernur Hanguskan Dokumen Kerja

BACA JUGA : Masyarakat Harus Waspada Angin Kencang dan Petir, Ini Penjelasan Pihak BPBD Bungo

Diketahui sebelumnya, dalam pengaruh tuak, Devid Franata (40) tega membacok telinga temannya sendiri, hingga hampir putus pada Selasa, 23 November 2021 lalu. Setelah kurang lebih dua bulan masuk Dalam Daftar Pencarian (DPO) polisi, Devid akhirnya diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Kotabaru pada Kamis, (10/2) lalu di Kawasan Sipin, Kota Jambi.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Dhadag Anindito mengatakan, setelah sempat DPO dua bulan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan Sipin, Kota Jambi. Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti. Saat diintrogasi, pelaku mengaku tidak punya dendam pribadi terhadap korban.

Mengenai motifnya membacok korban, pelaku menyebut tidak ada perencanaan akan menyerang pelaku. Hanya kejadian spontan yang dia lakukan, karena dalam pengaruh minuman keras.

BACA JUGA: Pembuang Bayi di Desa Simpang Limbur Ditangkap, Ternyata Pelaku Sepasang Kekasih

BACA JUGA: Terbaring Sakit, Nenek 45 Tahun di Merangin Ditusuk Hingga Tewas

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (dra/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: