Baru Sempat Jual Satu Unit Airpod

Baru Sempat Jual Satu Unit Airpod

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI- Yasar (18), warga RT 06 Kelurahan Pagarpuding, Kecamatan Teboilir, Kabupaten Tebo, diringkus Tim Macan Polsek Jelutung. Dia nekat mencuri handphone dan airpod milik bos tempatnya bekerja, Sabtu (1/1) lalu. Diketahui bahwa pelaku bekerja di salah satu rumah makan di kawasan Cempaka Putih, Jelutung.

Kapolsek Jelutung Iptu Aidil, mengatakan bahwa kejadian ini diketahui setelah korban melihat rekaman kamera pengawas CCTV karena ada barangnya yang hilang.

"Jadi waktu siang kejadian sekitar pukul 14.00 WIB, korban menyadari bahwa Handpone dan 2 buah Airpod miliknya hilang, kemudian korban melihat rekaman CCTV yang ada di bagian depan rumah makan," kata Iptu Aidil, Rabu (19/1).

Aidil menambahkan, dari rekaman CCTV sekira pukul 01.30 dini hari, terlihat bahwa pelaku dengan mengendap-ngendap mengambil barang-barang milik korban. Atas bukti rekaman CCTV tersebut, korban coba mengkonfirmasi kepada pelaku mengenai perbuatannya.

"Namun ternyata, pelaku sesudah mencuri disana langsung berhenti dan melarikan diri, kemudian korban melaporkan," jelasnya.

Mendapatkan laporan, Tim Polsek Jelutung kemudian melakukan penyelidikan. Pada, Selasa (17/1) tim kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di daerah Tebo.

Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat, akhirnya pelaku berhasil diamankan dengan tanpa perlawanan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jelutung.

Yasar mengaku baru sempat menjual satu Airpod barang yang ia curi seharga Rp 400 ribu dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi. "Saya sudah beberapa bulan kerja di sana, saya menyesal," sesalnya.

Kini, Yasar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana di atas 5 tahun penjara. (dra/ira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: