Abang Kandung Bupati Langkat Ditangkap Polda Sumut, Ini Kasusnya

Abang Kandung Bupati Langkat Ditangkap Polda Sumut, Ini Kasusnya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Abang kandung Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin berinisial ISK akhirnya ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Langkat, Rabu (19/1/2022).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka ISK merupakan saudara kandung dari Bupati Langkat yang sudah ditangkap terlebih dahulu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA : Lihat nih Rokok Ilegal yang Disita Bea Cukai, Jumlahnya Fantastis

Keduanya diduga terlibat kasus korupsi yang melibatkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

“Tersangka ISK ditangkap Rabu (19/1) malam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis (20/1).

Dalam kasus OTT itu, Kapolda Sumut membantu tugas dari KPK. Penangkapan berlangsung pada Rabu (19/1) sekira pukul 20.00 WIB.

"Awalnya didapat info tersangka kasus korupsi ISK akan menyerahkan diri. Kemudian tim gabungan Polda Sumut dan Polres Langkat membagi 3 tim untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri dan melakukan perlawanan," ucapnya. 

Hadi menjelaskan tersangka sepakat menyerahkan diri dan bertemu di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

"Selanjutnya, tim mengamankan tersangka dan membawa ISK ke Polda Sumut, dan diserahkan ke KPK," kata Kabid Humas Polda Sumut. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka lainnya, yakni dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

"Untuk penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Tersangka Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: