Majelis Hakim Ditetapkan, Pekan Depan Sidang Dakwaan Apif

Majelis Hakim Ditetapkan, Pekan Depan Sidang Dakwaan Apif

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pengadilan Tipikor Jambi, sudah menetapkan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Apif Firmansyah. Tiga hakim senior siap mengawal proses persidangan, yakni Yandri Roni selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota Yofistian dan Hiasinta Manalu.

Selain menetapkan komposisi hakim, Ketua Pengadilan pun menetapkan jadwal sidang perdana. Sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 21 Maret 2022.

“Terkait perkara atas nama terdakwa Apif Firmansyah, Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Jambi, menetapkan Yandri Roni, sebagai ketua majelis hakim. Kemudian Pak Yofistian dan Ibu Hiasinta Manalu sebagai hakim anggota. Sidang pertama digelar Senin (21/3) pekan depan,” ungkap Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni, Selasa (15/3) kemarin.

Pada sidang pertama itu, penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan. Sebelumnya, majelis hakim akan mengecek identitas terdakwa dan penasehat hukum yang akan mendampingi terdakwa Apif Firmansyah.

Baca Juga: Apif Nikmati Uang Ketok Palu, Zumi Zola akan Dihadirkan dalam Sidang

Baca Juga: Danrem : Pengamanan Mantan Wapres Tak Boleh Main-Main

“Majelis akan cek identitas terdakwa dan penasehat hukumnya. Jika telah sesuai, dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan penuntut umum,” terangnya.

Dari berkas yang diterima majelis hakim, ada ratusan saksi dalam BAP. Saksi-saksi itu dari kalangan legislatif, yakni para anggota DPRD Provinsi Jambi. Kemudian saksi kalangan ekseskutif, yakni dari Gubernur Jambi kala itu, Zumi Zola dan pejabat Pemprov Jambi. Selain itu, saksi dari kalangan swasta.

“Nanti kita lihat pada persidangan, majelis akan memberikan petunjuk agar menghadirkan saksi-saksi penting, yang membuktikan perbuatan terdakwa. Seperti Zumi Zola, mantan Gubernur pasti dihadirkan ke persidangan,” tandasnya.

Baca Juga: Danrem 042/Gapu Pimpin Apel PAM Pengamanan Mantan Wapres Jusuf Kalla

Baca Juga: Wakil Wali Kota Jambi Maulana Buka Pelatihan Perkoperasian, Ini Pesannya

Apif Firmansyah didakwa dengan dakwaan Kesatu, Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua, asal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ira/enn)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: